Advertisement
Mayoritas Pengajuan Izin PBG di Jogja Ditolak Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mayoritas pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Jogja ditolak pemerintah. Sejak kebijakan PBG yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlaku pada Juni 2022, total ada 40 pengajuan izin tersebut yang masuk ke Pemkot Jogja.
Penolakan pengajuan PBG antara lain disebabkan karena permohonan PBG yang diajukan masyarakat tidak sesuai antara bangunan dengan Keterangan Rencana Kota (KRK). Selain itu struktur bangunan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Advertisement
Proses penolakan permohonan PBG paling banyak ditemukan saat dilakukan verifikasi Tim Profesional Ahli (TPA), setelah syarat administratif selesai. TPA di Jogja berisi lima orang dari kalangan akademisi dan profesional yang bertugas secara independen menentukan apakah bangunan yang diajukan PBG sesuai syarat yang berlaku atau tidak.
Dalam penunjukan personel TPA, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja tidak bisa menunjuk secara sembarangan. Keberadaan TPA, anggota TPA, dan mekanisme permohonan PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Bidang Pengendalian Bangunan DPUPKP Jogja Suko Darmanto menjelaskan penerapan permohonan PBG menggantikan IMB dilakukan serentak secara nasional. “Tidak hanya Jogja saja, ini berlaku nasional. Di Jogja sejak Juni 2022 kemarin, penunjukan TPA juga dilakukan dengan syarat yang ada terutama profesionalnya sudah terdaftar di Kementerian PUPR jadi tidak ambil orang sembarangan,” katanya, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA: Sultan Singgung Perajin UMKM Malioboro yang Diupah Rendah
Suko menyebut kebijakan PBG harusnya lebih mempermudah masyarakat. “Karena kalau PBG ini ada syarat tidak terpenuhi bisa dipenuhi lagi saat revisi dan tidak mulai dari nol lagi, sistemnya juga sudah online. Kalau IMB ada syarat tidak terpenuhi buat pengajuan lagi dari awal, ini kan jadi lebih ribet,” katanya.
Secara umum tak banyak yang berubah dari perubahan IMB jadi PBG, jelas Suko, hanya ada TPA yang bekerja secara independen untuk menentukan kelayakan pengajuan izin. “Sosialisasi juga sudah dilakukan dari tingkat kemantren sampai kelurahan, sudah masif kami sampaikan di website dan lainnya,” ujarnya.
Analis Kebijakan Pengendalian Bangunan DPUPKP Kota Jogja Moh. Nur Faiq menyebut dari 40a-n pengajuan PBG yang masuk, sebanyak 28 diantaranya ditolak. “Kebanyakan kesalahannya karena permohonan tidak sesuai dengan KRK dan struktur bangunannya tidak SNI,” katanya, Selasa siang.
Faiq menyebut semua bangunan di Jogja harus mematuhi KRK yang merupakan turunan detail Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Syarat kesesuaian bangunan dengan KRK ini juga sudah ada sejak IMB, kalau struktur bangunan SNI memang setiap ada perubahan pada SNI diberlakukan agar bangunan kokoh kuat dan aman,” jelasnya.
Dibanding pengajuan IMB, jelas Faiq, sementara ini pengajuan PBG lebih rendah. “Kalau dari data masuk memang sejak PBG ini masyarakat yang mengajukan izin menurun. Karena belum ada setahun juga belum ada rencana evaluasi,” ujarnya.
Faiq menyebut jika ada kendala PBG bisa dikonsultasikan dengan pihaknya. "Setiap penolakan dari TPA itu juga ada catatan-catatannya yang bisa jadi bahan revisi pemohon," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Advertisement
Advertisement