Advertisement

Peta Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Gunungkidul Tak Berubah

David Kurniawan
Jum'at, 10 Februari 2023 - 09:47 WIB
Budi Cahyana
Peta Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Gunungkidul Tak Berubah Ilustrasi pemilu. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul memastikan daerah pemilihan atau dapil untuk Pemilu 2024 tidak berubah. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan KPU No.6/2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan sudah menerima salinan PKPU No.6/2023. Berdasarkan keputusan ini, jumlah kursi dan dapil di Gunungkidul tidak berubah atau sama dengan saat penyelenggaaan Pemilu 2019.

Advertisement

“Jumlah tetap 45 kursi dan dapilnya juga tidak berubah yang terbagi menjadi lima wilayah pemilihan,” kata Hani kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Menurut dia, tidak berubahnya dapil di Gunungkidul sudah sesuai dengan prediksi. Dari hasil analisas berdasarkan jumlah penduduk dan alokasi kursi, peta dapil di 2019 masih sangat relevan diterapkan di Pemilu 2024.

Dia menambahkan tahapan selanjutnya dalam pemilu akan difokuskan untuk pemutakhiran data pemilih. KPU sudah melakukan rekrutmen petugas pencocokan dan penelitian (coklit).

“Data calon pemilih yang harus diverifikasi dan divalidasi ada sekitar 621.410 jiwa,” katanya.

Anggota KPU Gunungkidul Supami mengatakan seleksi untuk petugas coklit atau pantarlih data calon pemilih di Gunungkidul sudah terbentuk. Total kebutuhan petugas ini sebanyak 2.816 orang karena jumlahnya disesuaikan dengan proyeksi tempat pemungutan suara (TPS) di Gunungkidul dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

BACA JUGA: Politik Uang Bisa Dipidanakan, Bawaslu DIY Bikin 39 Desa Antipolitik Uang

“Jumlah TPS ada sekitar 2.816 lokasi, jadi untuk coklit kebutuhannya disamakan,” kata Supami.

Dia menambahkan petugas coklit terpilih akan melakukan verifikasi dan validasi data pemilih dengan cara mendatangi rumah ke rumah warga. Rencananya, pemutakhiran data ini dimulai pada 12 Februari hingga 14 Maret 2024.

“Hasil coklit di lapangan ini nantinya menjadi dasar untuk penetapan daftar pemilih sementara Pemilu 2024,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement