Advertisement

Masyarakat Jadi Penyelemat, Begini Kronologi Kasus Kekerasan Seksual oleh Ayah Tiri di Sleman Terbongkar

Lugas Subarkah
Kamis, 16 Februari 2023 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Masyarakat Jadi Penyelemat, Begini Kronologi Kasus Kekerasan Seksual oleh Ayah Tiri di Sleman Terbongkar Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri kepada anak 16 tahun di Sleman Januari lalu terbongkar karena keberanian korban melaporkan dan respons positif dari masyarakat atas laporan tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya korban telah mengalami kekerasan seksual sejak usianya 12 tahun.

Plt Direktur Rifka Annisa, Indiah Wahyu Andari, menuturkan kasus dengan tersangka HW, 48 tahun tersebut merupakan salah satu kasus yang didampingi oleh Rifka Annisa. “Kami mendapat laporan dari masyarakat. Peran seluruh elemen masyarakat membantu pengungkapan kasus dan pendampingan korban,” ujarnya kepada wartawan, kamis (16/2/2023).

Advertisement

Ia menceritakan kasus tersebut terkuak setelah korban bercerita kepada ibunya, lalu melaporkan kepada dukuh setempat. Dari dukuh kemudian laporan diteruskan ke Rifka Annisa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Polresta Sleman dan rumah sakit Panti Rapih.

“Saat melaporkan, korban dalam kondisi bingung, baru sekarang memiliki keberanian bercerita. Untungnya laporan korban direspons positif oleh masyarakat. Kita semua memiliki potensi jadi penolong korban kekerasan seksual,” katanya.

BACA JUGA: Gelar Profesor Kehormatan Ditolak Dosen, UGM Merespons dengan Tim Kajian

Korban saat ini sudah diamankan di rumah aman milik jaringan forum perlindungan kekerasan seksual di Jogja. Kondisi korban setelah mendapat pendampingan sudah cukup stabil dan lebih tenang. Korban juga mendapat pemulihan psikologis dan informasi yang dibutuhkan, yakni mengenai hak dan proses hukum.

Dari kasus ini, ia berharap masyarakat bisa turut berperan dalam menyelamatkan korban kekerasan seksual. “Selain menekan angka kekerasan pada anak, jika ada kasus di lingkungan kita, semua pihak berperan dengan melapor ke layanan terdekat, UPTD PPA [Perlindungan Perempuan dan Anak] Sleman, Rifka Annisa, dan layanan sebagainya,” ungkapnya.

Dengan melaporkan dan memberikan akses korban kekerasan seksual kepada lembaga layanan tersebut, korban pun akan mendapatkan haknya untuk pemulihan baik secara psikologis, fisik maupun keadilan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement