Tarif Air Curah DIY Bakal Naik, Pelanggan Bantul Waswas
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Ilustrasi./Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA — Belasan kendaraan pengangkut sampah ke TPST Piyungan ditindak lantaran belum memenuhi standardisasi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Perda DIY No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Armada truk yang melanggar itu diimbau untuk mendaftarkan kendaraan ke instansi terkait dan memperbaiki kelaikan armada.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jogja, Dody Kurnianto mengatakan penindakan itu dilaksanakan bersama Satgas Kartamantul beberapa waktu lalu.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap armada pengangkut truk sampah ke TPA Piyungan guna meminimalkan persoalan lain yang muncul di wilayah sekitarnya.
"Selama ini kan banyak keluhan warga soal armada truk yang kalau lewat sana banyak yang bocor sampai sampahnya meluber. Jadi kita standardisasi mobil angkutan itu, di luar yang milik pemerintah," katanya Minggu (19/2/2023).
BACA JUGA: Puluhan Truk Pengangkut Sampah di Sleman Tak Kantongi Rekomendasi
Dody menyebut total ada sebanyak 19 armada yang kedapatan melanggar aturan dengan jenis yang beragam mulai dari kendaraan belum terdaftar di DLH, armada pengangkut merupakan nonhidrolis dan lainnya. Semua kendaraan itu telah didata untuk kemudian ditindaklanjuti oleh instansi tekait.
Adapun sanksi yang diberikan masih sebatas teguran dan kepada pengemudi diminta untuk segera melakukan penyesuaian armada. "Ada pembinaan dari instansi terkait dengan pendataan dan kemudian nanti akan diterbitkan izinnya dari DLH," ucap dia.
Sesuai dengan Perda DIY No.3/2013, kata Dody, armada pengangkut sampah mesti menggunakan bak dengan penutup agar sampah tidak berceceran, tinggi bak maksimum 1,6 meter, ada sekat pemisah, ada alat pengungkit dan bak sampah yang tidak bocor.
"Harus sesuai standar dan ada saatnya nanti di Kartamantul bahwa kendaraan yang belum sesuai itu akan m dihalau tidak boleh buang sampah ke Piyungan. Ada pendaftaran dan uji kir juga harusnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
BPS DIY catat pengangguran turun jadi 3,05% pada Februari 2026, jumlah pekerja dan angkatan kerja meningkat.
Austria rilis skuad Piala Dunia 2026. Arnautovic dan Alaba kembali, ada pemain naturalisasi baru.
KAI Daop 6 tutup dua perlintasan liar di Jogja demi keselamatan. Total 41 jalur ilegal ditutup sejak 2023.
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
Modus penipuan pajak catut BPKAD Jogja marak. Warga diminta waspada dan cek rekening resmi sebelum bayar pajak.