Advertisement
Tak Sesuai Spesifikasi, Belasan Truk Sampah Kena Semprit
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Belasan kendaraan pengangkut sampah ke TPST Piyungan ditindak lantaran belum memenuhi standardisasi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Perda DIY No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Armada truk yang melanggar itu diimbau untuk mendaftarkan kendaraan ke instansi terkait dan memperbaiki kelaikan armada.
Advertisement
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jogja, Dody Kurnianto mengatakan penindakan itu dilaksanakan bersama Satgas Kartamantul beberapa waktu lalu.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap armada pengangkut truk sampah ke TPA Piyungan guna meminimalkan persoalan lain yang muncul di wilayah sekitarnya.
"Selama ini kan banyak keluhan warga soal armada truk yang kalau lewat sana banyak yang bocor sampai sampahnya meluber. Jadi kita standardisasi mobil angkutan itu, di luar yang milik pemerintah," katanya Minggu (19/2/2023).
BACA JUGA: Puluhan Truk Pengangkut Sampah di Sleman Tak Kantongi Rekomendasi
Dody menyebut total ada sebanyak 19 armada yang kedapatan melanggar aturan dengan jenis yang beragam mulai dari kendaraan belum terdaftar di DLH, armada pengangkut merupakan nonhidrolis dan lainnya. Semua kendaraan itu telah didata untuk kemudian ditindaklanjuti oleh instansi tekait.
Adapun sanksi yang diberikan masih sebatas teguran dan kepada pengemudi diminta untuk segera melakukan penyesuaian armada. "Ada pembinaan dari instansi terkait dengan pendataan dan kemudian nanti akan diterbitkan izinnya dari DLH," ucap dia.
Sesuai dengan Perda DIY No.3/2013, kata Dody, armada pengangkut sampah mesti menggunakan bak dengan penutup agar sampah tidak berceceran, tinggi bak maksimum 1,6 meter, ada sekat pemisah, ada alat pengungkit dan bak sampah yang tidak bocor.
"Harus sesuai standar dan ada saatnya nanti di Kartamantul bahwa kendaraan yang belum sesuai itu akan m dihalau tidak boleh buang sampah ke Piyungan. Ada pendaftaran dan uji kir juga harusnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Desain Besar Otonomi Daerah Perlu Atur Soal Evaluasi Pemda
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Hari Ini 26 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Mulai Pukul 04.55 WIB
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Kutoarjo-Jogja Hari Ini 26 Desember 2024, Beroperasi hingga Petang
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Kutoarjo-Jogja Kamis 26 Desember 2024, Beroperasi hingga Petang
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini 26 Desember 2024, dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Layanan Samsat Sleman Hari Ini 26 Desember 2024 Libur, Buka Kembali Besok
Advertisement
Advertisement