Advertisement

Lupa Cabut Kunci, Motor Piaggio Hilang Digondol Maling

Anisatul Umah
Rabu, 22 Februari 2023 - 14:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Lupa Cabut Kunci, Motor Piaggio Hilang Digondol Maling Konferensi pers Curanmor di Polsek Mlati, Rabu (22/2/2023). Anisatul Umah - Harian Jogja.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Unit Reskrim Polsek Mlati menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Gedongan, Sinduadi, Mlati, Sleman. Dua tersangka yang ditangkap adalah ANR,23 warga Tegalrejo, Yogyakarta dan DTW,22 warga Mlati.

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo menjelaskan pada 3 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB dua tersangka berboncengan dengan niatan mencuri helm. Namun di tempat kejadian, tersangka menemukan motor merk Piaggio dengan kunci yang masih tertancap.

Advertisement

"ANR dan DTW melihat situasi di tempat kejadian perkara [TKP] ada kendaraan vespa merah dengan kunci masih tertancap. Sehingga memudahkan tersangka membawa lari kendaraan ini," ucapnya dalam konferensi pers di Polsek Mlati, Rabu (22/2/2023).

Motor didorong oleh tersangka DTW sampai ujung gang dan baru dinyalakan. Setelah dicuri motor disimpan di rumah ANR. Selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB DTW menyambangi rumah ANR, mencuci motor tersebut lalu difoto untuk dijual secara online.

Baca juga: Tokopedia dan Shopee CS akan Jadi Pemungut Pajak

Di salah satu grup facebook jual beli vespa matic, tersangka melihat komentar orang yang sedang mencari vespa matic dan ditawarkan dengan harga Rp23 juta.

"Setelah dicuci dan diiklankan ke sosmed, kami melakukan lidik kendaraan ini adalah milik korban. Dan dititipkan pada temannya di Klaten dengan alasan Minggu akan ada yang lihat motor tersebut," jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara.

"ANR sebagai joki, DTW melakukan pencurian dan memang niatnya melakukan kejahatan."

Dia menjelaskan tindak kejahatan yang dilakukan DTW bukanlah yang pertama. DTW pernah terlibat kasus membawa senjata tajam dan diproses di Polresta Yogyakarta. Dengan ancaman hukuman enam bulan.

Salah satu tersangka ANR mengatakan sepeda motor sempat ditawar dengan harga Rp17 juta. Namun belum terjual karena calon pembeli takut jika motornya bermasalah.

"Pembeli takut motornya bermasalah. Uang [hasil penjualan] belum tahu mau buat apa. Belum pernah [mencuri motor] sebelumnya," ucapnya.

Korban, Danang Aji mengaku saat kejadian dia baru pulang membeli makan pukul 23.00 WIB. Karena hujan, dia buru-buru masuk rumah dan belum mencabut kuncinya.

"Jam 07.00 pagi pas mau ke kampus motor gak ada di depan rumah. Gak ada pagar, cuma teras aja." ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement