Biaya Haji Naik, Kemenag Gunungkidul Pastikan Belum Ada Jemaah yang Mundur
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Kantor Wilayah Kementerian Agama Gunungkidul memastikan biaya perjalanan ibadah haji di tahun ini mengalami kenaikan. Meski demikian, hingga sekarang belum ada calon jemaah yang mengundurkan diri.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kemenag Gunungkidul, Taufik Ahmad Sholeh mengatakan, biaya ibadah haji sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Total setiap calon harus membayar sebesar Rp49,8 juta.
Advertisement
Menurut dia, calon jamaah sudah membayar diawal saat pendaftaran sebesar Rp25 juta. Ini berarti masih ada kekurangan sekitar hampir Rp25 juta yang belum dibayarkan dan akan dilunasi pada saat akan pemberangkatan. “Rencananya pelunasan akan dibuka mulai Maret mendatang,” kata Taufik kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA: Mumpung Masih Muda, Segera Mendaftar Haji!
Menurut dia, hingga sekarang belum ada calon jamaah yang mengundurkan diri karena adanya kenaikan biaya ibadah haji. Hal ini dikarenakan belum ada kewajiban pelunasan oleh calon.
“Sekarang belum ketahuan, tapi pada saat pelunasan akan diketahui mana yang mengundurkan diri. Jika ada, maka nantinya digantikan oleh calon cadangan yang sudah masuk daftar tunggu,” katanya.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Sya’ban Nuroni mengatakan, sudah menerima kuota ibadah haji yang berangkat di tahun ini. Total ada 419 calon jamaah yang akan diberangkatkan.
Menurut dia, calon jamaah ini terdiri dari warga yang telah melunasi di 2020 lalu sebanyak 218 orang, tapi tidak bisa berangkat karena pandemi corona. Adapun sebanyak 201 orang merupakan daftar calon baru sesuai urutan daftar tunggu.
“Sejak pandemi terjadi di 2020 lalu, ada penundaan pemberangkatan dan baru dilaksanakan lagi di 2022. Adapun jamaah yang berangkat belum penuh, tapi sekarang sudah 100%,” katanya.
Sya’ban mengungkapkan, untuk kenaikan biaya perjalanan haji hanya berlaku bagi calon baru. Adapun calon yang telah melunasi di 2020, tapi baru berangkat di tahun ini tidak dikenakan tambahan biaya. “Kebijakan ini sudah diatur oleh Pemerintah Pusat,” katanya.
Disinggung mengenai tahapan, Sya’ban mengakui masih dalam tahap persiapan. Untuk sekarang masih dalam proses pengurusan akomodasi, salah satunya pembuatan paspor bagi calon jamaah. “Proses pembuatan paspor masih berlangsung dan kami fasilitasi calon jamaah ke kantor imigrasi DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- ROADSHOW KESEJARAHAN: Mengenang Gugurnya 14 Warga di Perang Brayut
- Aturan Terbaru Mulai November 2024! Perpanjangan dan Pembuatan SIM di DIY Wajib Pakai BPJS
- Panwaslu Bantul Lantik 100 PTPS, Tekankan Fungsi Pengawasan dan Pencegahan
- Update Proyek Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman: Memasuki Tahap Konstruksi Pilar Penyangga Elevated
- Raih Bhumandala Kanaka, Pemkab Bantul Berkomitmen Wujudkan Tata Kelola Data Lebih Baik
Advertisement
Advertisement