Nenek yang Lapar Dihakimi Massa karena Curi Kue di Pasar Niten, Begini Penjelasan Polres Bantul
Seorang nenek yang lapar dihakimi massa dan dipukuli setelah mencuri kue dari salah satu pedagang di Pasar Niten, Bantul, Sabtu (26/8/2023).
Pelaku saat dibawa oleh polisi dalam jumpa pers di Satreskrim Polresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). /Harian Jogja-Hadid Husaini.
Harianjogja.com, JOGJA—Satreskrim Polresta Jogja menangkap seorang wanita berinisial RK karena melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Penyebab penganiayaan itu karena pelaku merasa kerap diejek.
Pelaku tindak kekerasan kepada anak di bawah umur oleh seorang karyawan swasta yang merupakan teman sendiri berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Jogja.
BACA JUGA : Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menyampaikan pelaku berinisial RK merupakan wanita asal Sleman yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Penganiayaan itu terjadi karena tersangka tersulut emosi akibat sering diejek.
“Korban berinisial EG yang terhitung masih dibawah umur, 17 tahun, yang pada saat kejadian berada di sekitar Stadion Mandala Krida, Pelaku yang merupakan teman korban mengajaknya ke sebuah kos yang ada di wilayah Muja-Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta,” katanya, Selasa (28/2/2023).
Ditempat tersebut korban dianiaya oleh pelaku dengan tindakan berupa pemukulan dan menendang menggunakan tangan dan kaki hingga menimbulkan luka-luka dibagian kepala. Atas kejadian tersebut korban berobat ke RSUD Sleman dan melaporkan penganiayaan kepada Polresta Jogjaa. Selang dua hari, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada 24 November.
“Sering minta minuman Anggur Merah kepada saya, padahal saya enggak pernah minta,” ujar RK saat ditanya oleh wartawan.
Tindakan penganiayaan seperti ini bukan pertama kali dilakukan pelaku. Pasalnya sebelum ini pelaku mengaku telah melakukan tindakan yang sama sebanyak empat kali dengan orang yang berbeda.
BACA JUGA : Korban Meninggal Akibat Penganiayaan di Wirobrajan
Salah satu yang menjadi korban merupakan mantan kekasih pelaku yang disebut menganiaya karena kesal dijadikan sebagai pemenuh kebutuhan hidup dan berakhir dengan perselingkuhan. RK sebelumnya juga sempat ditahan di PN Sleman.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C atau pasal 80 ayat satu Jo 76 C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 ayat 1 4 KUH Pidana. Dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang nenek yang lapar dihakimi massa dan dipukuli setelah mencuri kue dari salah satu pedagang di Pasar Niten, Bantul, Sabtu (26/8/2023).
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.