Advertisement
Tak Terima Diejek, Seorang Wanita Hajar Teman di Indekos

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satreskrim Polresta Jogja menangkap seorang wanita berinisial RK karena melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Penyebab penganiayaan itu karena pelaku merasa kerap diejek.
Pelaku tindak kekerasan kepada anak di bawah umur oleh seorang karyawan swasta yang merupakan teman sendiri berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Jogja.
Advertisement
BACA JUGA : Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menyampaikan pelaku berinisial RK merupakan wanita asal Sleman yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Penganiayaan itu terjadi karena tersangka tersulut emosi akibat sering diejek.
“Korban berinisial EG yang terhitung masih dibawah umur, 17 tahun, yang pada saat kejadian berada di sekitar Stadion Mandala Krida, Pelaku yang merupakan teman korban mengajaknya ke sebuah kos yang ada di wilayah Muja-Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta,” katanya, Selasa (28/2/2023).
Ditempat tersebut korban dianiaya oleh pelaku dengan tindakan berupa pemukulan dan menendang menggunakan tangan dan kaki hingga menimbulkan luka-luka dibagian kepala. Atas kejadian tersebut korban berobat ke RSUD Sleman dan melaporkan penganiayaan kepada Polresta Jogjaa. Selang dua hari, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada 24 November.
“Sering minta minuman Anggur Merah kepada saya, padahal saya enggak pernah minta,” ujar RK saat ditanya oleh wartawan.
Tindakan penganiayaan seperti ini bukan pertama kali dilakukan pelaku. Pasalnya sebelum ini pelaku mengaku telah melakukan tindakan yang sama sebanyak empat kali dengan orang yang berbeda.
BACA JUGA : Korban Meninggal Akibat Penganiayaan di Wirobrajan
Salah satu yang menjadi korban merupakan mantan kekasih pelaku yang disebut menganiaya karena kesal dijadikan sebagai pemenuh kebutuhan hidup dan berakhir dengan perselingkuhan. RK sebelumnya juga sempat ditahan di PN Sleman.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C atau pasal 80 ayat satu Jo 76 C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 ayat 1 4 KUH Pidana. Dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
- Kasus Penipuan Sertifikat Tanah Kembali Terjadi di Bantul, Begini Modusnya
- Jadi Rumah Sakit Pendidikan, RSUD Prambanan Sediakan A-SIYAP, Ini Manfaatnya
- Pemkab Bantul Genjot Infrastruktur di 2025 dan 2026, Ini Tujuannya
Advertisement