Advertisement
Tanah Sultan Ingin Disewa 40 Tahun untuk Tol Jogja Bawen, Begini Respons Pemda DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Pemda DIY menanggapi keinginan perusahaan pelaksana proyek Tol Jogja Bawen, PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) yang menginginkan agar tanah Sultan Ground dan tanah kas desa (TKD) disewakan untuk tol selama 40 tahun.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menyatakan, sewa lahan SG dan tanah kas desa untuk tol bukan 40 tahun. Namun berapa tahun pastinya, Krido belum mau menyampaikan.
Advertisement
Dikatakannya, terkait sewa tanah untuk tol mengikuti arahan Raja Kraton Jogja sekaligus Gubernur DIT Sri Sultan HB X. “Itu bukan 40 tahun [sewa SG dan tanah desa untuk tol]," kata Krido, Kamis (2/3/2023).
Dikatakannya, nilai manfaat dari sewa lahan akan diberikan ke desa. "Seperti arahan Ngarso Dalem pemanfaatan tanah desa sebagai tanah anggaduh itu kan dengan tidak dilepaskan. Nantinya nilai manfaat langsung disampaikan ke kalurahan,” katanya.
Sebelumnya, perusahaan pelaksana proyek Tol Jogja Bawen, PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), menyetujui pemanfaatan tanah Kraton Jogja atau Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa dengan sistem sewa.
Tanah dengan karakteristik khusus ini akan dimanfaatkan dengan mekanisme hak pakai. PT JBB mengharapkan bisa mengantongi hak pakai selama masa konsesi yakni 40 tahun. “Dua tanah karakteristik khusus ini mempunyai perlakuan yang sama dari Ngarsa Dalem [Gubernur DIY Sri Sultan HB X], dan Kasultanan Jogja sudah memberikan izin untuk bisa menggunakan tanah itu dengan perjanjian para pihak. Jadi nanti ada perjanjian para pihak dengan menggunakan hak pakai,” kata Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB). A. J. Dwi Winarsa, Rabu (1/3/2023).
BACA JUGA: Sehari, Pendapatan Tol Jogja Solo Bisa Capai Rp4 Miliar
Dwi mengatakan dari perjanjian tersebut akan ada kompensasi untuk sewa tanah tersebut. “Dari beberapa kali pertemuan koordinasi, arahnya ada suatu kompensasi berupa sewa untuk Kasultanan,” ucapnya.
Dia mengatakan PT JBB mengikuti kebijakan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang pemanfaatan Sultan Ground. “Kami dari Jogja Bawen [JJB] sebagai investor, sebagai pelaksana pembangunan, tentu mengikuti apa yang menjadi kebijakan dari pihak kasultanan dan dari pihak Kementerian PUPR sebagai pembina teknis kami,” katanya.
“Karena arahnya tanah kasultanan maupun TKD tidak dilepas, tetapi akan disewa. Itu sudah disepakati oleh kementerian dan Kasultanan. Jadi kami pun akan ikut sesuai dengan kebijakan, sesuai dengan aturan, ketentuan yang digariskan oleh pemerintah maupun oleh kasultanan.”
Meski menginginkan hak pakai 40 tahun, PT JBB membuka kemungkinan penyesuaian selama masa konsesi tersebut. “Mungkin ada penyesuaian-penyesuaian selama 40 tahun itu ya mangga, sepanjang itu adalah hasil dari suatu perhitungan, dan ada suatu kejelasan formulasi atau perhitungan yang disepakati,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warung Sate Puas, Saksi Bisu Perjuangan Gerilyawan Republik Mempertahankan Kemerdekaan
- Penuhi Undangan BPS, Bea Cukai Jogja Jadi Narasumber FGD Peningkatan Kualitas Ekspor
- PPP DIY Berangkatkan 5 Kader Umrah Gratis, Minta Didoakan Menang di 2024
- Sekda DIY: Dokumen IPL Tol Jogja-YIA di Kulonprogo Ditargetkan Rampung Bulan Ini
- Mitigasi Bencana Masuk dalam Rencana Pembangunan di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement