Advertisement

Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Stadion Sultan Agung Tak Jelas, JCW: Mau Tunggu Apa Lagi?

Ujang Hasanudin
Kamis, 02 Maret 2023 - 15:57 WIB
Arief Junianto
Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Stadion Sultan Agung Tak Jelas, JCW: Mau Tunggu Apa Lagi? Stadion Sultan Agung Bantul - geo/Aerospace.com

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Jogja Corruption Watch (JCW) mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Kasus yang ditangani sejak Juni 2022 tersebut sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.

Terakhir Kejari masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus tersebut. Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mempertanyakan hasil audit penghitungan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY terhadap perkara dugaan korupsi anggaran peralatan dan jasa kebersihan SSA Bantul pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Advertisement

“Audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP DIY atas kasus SSA Bantul patut dipertanyakan. Dikarenakan sudah cukup lama kasus SSA Bantul ini juga tak kunjung rampung ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bantul,” kata Kamba, Kamis (2/3/2023).

Padahal, Kamba melanjutkan, proses dalam tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) juga telah diterbitkan oleh Kejari Bantul.

“Tunggu apa lagi untuk menuntaskan perkara SSA Bantul ini. Jika minimal dua alat bukti telah dimiliki oleh Kejari Bantul, maka segera ditetapkan dan diumumkan tersangka dalam perkara SSA Bantul,” ucap dia.

BACA JUGA: Dua Eks Anak Buah Haryadi Dihukum 6 dan 4 Tahun Penjara

JCW berharap dalam waktu yang tidak lama adanya percepatan rampungnya perkara dugaan korupsi dana perawatan SSA Bantul, salah satunya segera diselesaikannya hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP DIY.

Jika sebelum memasuki puasa tahun ini Kejari Bantul belum juga menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan SSA Bantul, maka sudah selayaknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengambil alih perkara ini. “Tentu tetap dalam koordinasi dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK],” tandas Kamba.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung belum merespons terkait dengan perkembangan kasus dugaan korupsi dana perawatan SSA tersebut.

Harianjogja.com sudah berupaya menghubungi nomor teleponnya tetapi tidak kunjung diangkat. Pesan singkat melalui aplikasi percakapan Whatsapp juga belum dibalas.

Sebagaimana diketahui kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.

Setelah menemukan adanya bukti kuat, pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus 2022 lalu, “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” kata Guntoro Jangkung, akhir tahun lalu.

Jangkung menjelaskan, nota fiktif tersebut adalah nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun, setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko.

Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD. Meski demikian, Kejari belum bisa menyebutkan berapa total kerugian negara dalam kasus tersebut karena masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sampai awal Maret 2023 ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement