Advertisement

Tak Patut Ditiru! Pria Bantul Ini Malah Tega Hendak Perkosa Perempuan yang Menolongnya

Catur Dwi Janati
Selasa, 07 Maret 2023 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Tak Patut Ditiru! Pria Bantul Ini Malah Tega Hendak Perkosa Perempuan yang Menolongnya Polisi membawa pelaku. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO — Ulah pria berinisial AL ini benar-benar tak patut dicontoh. Betapa tidak, setelah dipinjami sepeda motor untuk membeli bensin, AL justru hendak memperkosa si pemilik sepeda motor yang merupakan penjual warung makan.  

Alhasil, aparat Polres Kulonprogo berhasil meringkus AL di sebuah warung makan di Panjatan. 

Advertisement

Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan pada Jumat (20/1/2023), pelaku sengaja mampir ke warung makan karena mobilnya kehabisan bensin, meminjam motor korban untuk membeli bensin. 

Setelah diantar, bahkan dipinjami motor untuk membeli bensin, pelaku malah tega melakukan upaya pemerkosaan kepada korban.

Fajarini menerangkan mulanya AL bersama kawannya mengonsumsi minum-minuman keras. Saat tengah asyik menenggak minum-minuman keras, pelaku yang memiliki usaha travel mendadak teringat harus menjemput tamunya di YIA. 

Saat dalam perjalanan ke YIA, mobil yang dikendarai pelaku kehabisan bensin di dekat warung makan milik korban. "Kemudian pelaku masuk ke warung, bertemu dengan korban. Minta kepada korban untuk mengantarkan membeli bensin," kata Fajarini saat konferensi pers, Selasa (7/3/2023).

BACA JUGA: Anak SD Jadi Korban Perkosaan di Parangkusumo Bantul

Korban yang menerima permintaan tolong tersebut lantas mengantarkan pelaku membeli bensin. "Korban bersedia mengantarkan si pelaku ini dengan menggunakan sepeda motor korban untuk membeli bensin dua botol, dua liter," jelasnya.

Sesaat setelah kembali ke warung, pelaku menuangkan bensin eceran yang dibeli tadi ke dalam tangki mobil. Pelaku sempat masuk ke dalam warung untuk membeli es teh dan bertukar nomor ponsel dengan korban. 

"Setelah itu pelaku pamit, masuk ke mobil. Namun ia melihat jarum [indikator] bensin tidak naik. Lalu [pelaku] masuk lagi ke warung korban minta tolong korban untuk mengantarkan lagi," terangnya. 

Namun pada permintaan tolong kedua ini, korban enggan mengantarkan pelaku. Meski begitu, dia masih barbaik hati dengan mempersilakan pelaku meminjam motornya untuk membeli bensin. 

"Dipersilahkan korban, untuk beli sendiri. Akhirnya pelaku ini sendirian pinjam motor dari korban untuk beli bensin lagi, dua liter lagi," ujar dia. 

Sampai di warung korban kembali, saat hendak mengembalikan kunci motor korban, terbersit hasrat korban untuk melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. 

"Saat akan mengembalikan kunci motor punya korban di belakang, ditaruh di meja, timbul hasrat si pelaku. Kemudian korban didorong ke belakang," jelas Fajarini.

Korban yang mendapatkan perlakuan seperti itu lantas berteriak minta tolong. Akan tetapi pelaku mengancam korban. "Korban ini berteriak minta tolong tetapi diancam dengan tatapan mata melotot. Penuh ancaman kepada korban," ujarnya. 

Ketika pelaku melepaskan cengkeramannya, korban berhasil melawan dan berlari keluar. Korban berlari ke warung lain di sekitar warungnya.

Saat korban berlari, pelaku tidak lantas kabur. Dia masih sempat mencari kunci motor korban untuk dibawa mencari bensin lagi. Kemudian kembali lagi, beli bensin dua liter kemudian dimasukkan ke tangki mobil. Kunci kemudian dikembalikan ke warung tersebut tanpa pemilik warung atau korban berada di situ. Kemudian dia [pelaku] menuju bandara," terangnya. 

Setelah kejadian itu, korban kemudian melaporkan tindakan yang dialaminya ke Polsek Panjatan. Selanjutnya Reskrim Polsek Panjatan memburu pelaku.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Imogiri, Bantul. Barang bukti satu buah ponsel Galaxy J7 dan satu buah kemeja motif kotak-kotak yang dipakai pelaku saat melakukan kejahatan diamankan kepolisian. 

"Saat ini pelaku telah kami lakukan penanganan di Polres Kulonprogo. Atas kejahatan yang dilakukan kami kenakan yang bersangkutan ancaman sembilan tahun penjara," tegasnya."Saat ini pelaku telah kami lakukan penanganan di Polres Kulonprogo. Atas kejahatan yang dilakukan kami kenakan yang bersangkutan Pasal 289 KUHP atau 285 KUHP JO 53 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tegasnya.   

Kepada wartawan, AL mengaku aksi nekatnya itu ia lakukan karena mabuk. Dia mengaku lupa sejumlah detail kejadian lantaran mabuk. Bahkan dia menyebutkan dirinya tidak ingat tindakan apa saja yang ia lakukan kepada korban. Tetapi dia mengakui mobil yang ia bawa betul-betul kehabisan bensin, bukan modus atau pura-pura dan baru pertama kali ke warung itu. 

Selain itu AL menyatakan bahwa tindakan pelecehan ini baru pertama kali ia lakukan. Padahal AL sendiri telah berkeluarga. "Saya enggak ada niat," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement