Jejak Pencucian Uang Para Pejabat di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja dinilai menjadi tempat strategis untuk praktik pencucian uang oleh sejumlah pejabat yang tersandung pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Tingginya harga properti di wilayah ini menjadi ladang bisnis menggiurkan bagi para pelaku pencucian uang.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menjelaskan pencucian uang yang dilakukan di DIY kebanyakan berupa pembelian aset properti. “Mungkin karena nilai properti di Jogja tumbuh pesat, sehingga jika dibelanjakan properti maka nilai uang dari tindakan pencucian tersebut akan bertambah,” jelasnya, Rabu (8/3/2023).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Pencucian uang di DIY, jelass Zaenur, sebetulnya tidak memiliki kekhasan. “Sama saja dengan daerah lain, mungkin yang membedakan pertumbuhan nilai properti itu. Sehingga cukup banyak digemari melakukan pencucian uang di DIY karena selain diharapkan tidak ketahuan juga diharapkan nilai uang yang dicuci juga bertambah seiring pertambahan nilai properti,” ujarnya.
BACA JUGA: Isu Tanah Ramai di Medsos, Warga Jogja Diminta Tak Terpancing dan Utamakan Musyawarah
Langkah untuk memberantas pencucian uang yang dilakukan di DIY, lanjut Zaenur, dengan memberlakukan secara tegas Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang No.25/2002. “Jadi tidak hanya dijerat dengan korupsi tapi dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, selain untuk membuat efek jera juga untuk merampas hasil pencucian uang tersebut,” tegasnya.
Tindakkan tegas juga harus dilakukan pada pelaku tangan kanan yang dititipi atau yang membelanjakan aset dari pencucian uang tersebut. “Bukan hanya pelaku utama pencucian uang, tapi juga pihak lain yang terlibat mempermudahnya terutama pelaku tangan kanan dari aktor utamanya,” jelasnya.
Zaenur Rohman meminta masyarakat Jogja untuk tidak mudah menerima permintaan yang diduga terkait pencucian uang. “Misalnya ditawari ditransfer uang untuk dititipkan, tolak saja kalau alasannya tidak jelas atau ada kemungkinan uang tersebut dimaksudkan untuk disamarkan dari hasil korupsi. Soalnya jika diterima bisa saja masyarakat yang dititipi atau dimintakan membelanjakan pencucian uang bisa dipidana,” katanya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ada Pengalihan Arus di Kulonprogo selama Arus Mudik, Ini Dia Titiknya
- Merapi Belum Mereda, Awan Panas Kembali Meluncur
- Jogja-Semarang Hanya 1,5 Jam, Konstruksi Tol Jogja Bawen Seksi I Sudah 31,30 Persen
- Sekolah di Kulonprogo Terkena Tol Jogja YIA, Bagaimana Nasib Belajar Siswa?
- Angin Kencang Terpa Jogja, Kamis Sore, Pohon Tumbang dan Atap Rumah Ambruk
Advertisement