Advertisement
Sosialisasikan KUHP Baru, Kemenkumham Terjun ke Kampus di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebagai panduan bagi para aparat penegak hukum (APH) menimbulkan sejumlah tantangan baru, terutama dalam hal mengubah pola pikir masyarakat Indonesia, khususnya APH, tentang bagaimana memperlakukan hukum pidana.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keynote speech sekaligus membuka rangkaian kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 DIY mengatakan KUHP baru ini tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam.
Advertisement
"Yang ada di benak kita semua, ketika kita berhadapan dengan hukum pidana, ketika kita berhadapan dengan masalah hukum, katakanlah mungkin barang kita dicuri, kita ditipu, atau barang kita digelapkan, maka biasanya yang ada di dalam benak korban kejahatan, agar pelakunya segera ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya," ujarnya, di UGM, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya jika masyarakat masih memiliki pemikiran seperti itu, artinya kita masih mengedepankan dan mempergunakan hukum pidana sebagai lex talionis. "Padahal orientasi hukum pidana tidak lagi sebagai sarana balas dendam. Jadi perubahan mindset kita, dan perubahan mindset APH ini adalah tantangan terbesar,” katanya.
Dalam masa tiga tahun sosialisasi KUHP ini, kata Eddy, akan dilakukan sosialisasi utamanya kepada APH agar ada kesamaan parameter, kesamaan standar, kesamaan ukuran, dalam menerjemahkan, dalam menafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP.
“Ini semata-mata untuk mencegah jangan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum yang lain. Sehingga sasaran sosialisasi itu, selain kepada seluruh masyarakat Indonesia, tetapi yang paling pertama dan utama adalah kepada APH," ungkapnya.
Rektor UGM, Ova Emilia, menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di UGM sebagai wadah untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan program dan layanan Kemenkumham kepada masyarakat, khususnya civitas akademika UGM.
"Tentunya ruang diskusi yang akan muncul, yang nanti akan dipicu oleh sejumlah narasumber, merupakan ruang bagi kita bersama untuk mencermati dan memahami kebijakan KUHP baru," kata dia.
Kumham Goes to Campus 2023 DIY merupakan kota kedua dari rangkaian 16 kota di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan sosialisasi KUHP di tahun 2023 ini. Selain Wamenkumham, kegiatan di kota perjuangan ini menghadirkan empat orang narasumber lainnya, yaitu Jaleswari Pramodhawardani selaku Deputi V Kantor Staf Presiden dan Topo Santoso Guru Besar Fakultas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Banjir Lahar Dingin Semeru Telan Korban Jiwa, Lumajang Tanggap Darurat Bencana
- Video Viral Balon Udara Mendarat di Landasan Pacu Bandara YIA Kulonprogo Jogja
- 10 Ucapan Hari Kartini 2024 yang Penuh Makna dan Menebarkan Inspirasi
- BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
Berita Pilihan
Advertisement
Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement