Angklung Dilarang Pentas di Malioboro Karena Bukan Alat Musik Tradisional Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melarang pengamen angklung di jalur pedestrian Malioboro. Pelarangan ini menjadi tindak lanjut dari penataan kawasan Malioboro.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto mengatakan saat ini tengah melakukan kurasi sebelum mereka bisa tampil di Teras Malioboro 1 dan 2.
Advertisement
Poin-poin yang dikurasi seperti dari segi tampilan, pementasan, hingga musik. Karena angklung bukan alat musik tradisional dari Jogjakarta maka ke depan akan dikombinasikan dengan alat musik Jogja atau gamelan, sehingga lebih bernuansa Jogja.
BACA JUGA : Dilarang Pentas di Malioboro, Grup Angklung Protes ke Dewan
"Kami beri kolaborasi dengan musik ala Jawa. Kadang-kadang kami dibully netizen, bukan Jogja [alat musiknya]. Makanya kami akomodasi mungkin diberi bonang, saron apapun yang bernuansa Jogja," ucapnya, Senin (20/3/2023).
Menurutnya setelah penataan Malioboro, pedagang kaki lima (PKL) tidak lagi diizinkan berjualan di kawasan tersebut. PKL ada bermacam-macam mulai dari penjual makanan, rokok, dan turunan lainnya termasuk angklung. Sehingga sudah tidak diizinkan.
"Angklung sudah kami akomodasi kami kurasi untuk nanti kami tampilkan di dua titik. Di Teras Malioboro 1 dan 2, harus proses kurasi dulu," jelasnya.
Sehingga nantinya angklung akan dikolaborasikan dengan kesenian Jogja dan tampil sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Proses kurasi masih berjalan dan ditargetkan segera bisa tampil, setidaknya saat lebaran. "Masih proses jadi memang belum semua, masih proses kurasi."
BACA JUGA : Seru! Ratusan Warga Jepang Mainkan Angklung Bersama
Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi berharap agar komunitas angklung ini bisa memahami. Ini berkaitan dengan pengajuan Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya UNESCO. Diharapkan nantinya para pemain angklung ini bisa tampil di tempat lain.
"Jogjaka sudah mengajukan delapan tahun, ini sudah diverifikasi. Jogja satu-satunya yang mengajukan, artinya pemerintah pusat pun perhatian dari tim UNESCO melakukan verifikasi dan ada catatan-catatan yang harus dipenuhi," ucapnya.
Ia meminta para pemain angklung bersabar dulu, sambil menunggu proses kurasi dari UPT yang juga berkoordinasi dengan Pemda DIY. "Harapannya 2023 ini ada keputusan menjadi warisan budaya tak benda."
Koordinator Grup Angklung Carekhal, Setiadi mengatakan bersama kuasa hukum akan terus berusaha agar bisa segera tampil. Dia menceritakan syarat untuk bisa kembali tampil adalah melalui kurasi. Diharapkan pemerintah segera memberi lampu hijau untuk tampil.
"Bahwa musik angklung bukan budaya Jogja jadi harus kalau mau tampil di situ harus dikombinasikan. Iya saya mintanya seperti itu [segera lampu hijau dari pemerintah]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Sleman Gelar Apel Siaga Jelang Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pilkada
- Pilkada Kulonprogo, 8 TPS Rentan Intimidasi, 61 Terkendala Internet
- Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia
- Awasi Pilkada, Jaringan Demokrasi Indonesia Gandeng Mahasiswa UAD
- Bawaslu Jogja Petakan Kerawanan TPS Saat Pilkada
Advertisement
Advertisement