AI Makin Canggih, Pakar Tegaskan Peran Jurnalis Tetap Tak Tergantikan
Pakar UII Teduh Dirgahayu menegaskan AI membantu kerja jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran wartawan dalam verifikasi dan keputusan editorial.
Puluhan pekerja membentangkan spanduk dan poster usai mengawal sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Jogja, Senin (27/3/2023). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sejumlah perusahaan di DIY membawa poster ke Pengadilan Hubungan Industrial Jogja, Senin (27/3/2023). Poster berisi tuntutan pemenuhan hak pekerja yang di-PHK itu dibawa saat memantau jalannya sidang gugatan yang dilayangkan para pekerja.
“Jumlah total karyawan yang terkena PHK sebanyak 62 orang dari sejumlah perusahaan di DIY yang tergabung Bersama kami untuk menggunakan jalur lewat pengadilan PHI. Kami berharap hak-hak kami dipenuhi,” kata Koordinator Pekerja Edy Yulianto kepada wartawan.
BACA JUGA : Ini Provinsi dengan PHK Terbanyak pada 2022
Sebagian besar para karaywan ini telah di-PHK sejak pandemi dengan beragam model. Mulai dari dirumahkan sementara dan dijanjikan akan dipekerjakan kembali namun kenyataannya tidak, justru beberapa perusahaan yang melakukan PHK itu kembali beroperasi dengan karyawan baru.
“Beberapa teman-teman juga pernah meminta jaminan tertulis agar bisa kembali bekerja tetapi tidak diberikan. Sehingga secara tertulis memang kami tidak memperoleh, hanya semata-mata dirumahkan karena pandemi dan tidak dipekerjakan lagi,” katanya.
Kuasa Hukum Para Pekerja Korban PHK Ahmad Mustaqim menambahkan pada Senin (27/3/2023) merupakan sidang persada gugatan yang dilayangkan oleh para pekerja. Ia akan berupaya mendampingi para pekerja agar mendapatkan hal-haknya sesuai ketentuan aturan perundangan. Membayar pesangon adalah kewajiban perusahaan karena sesuai dengan PP 35 Tahun 2021 tentang PHK. Pekerja sudah memberikan kewajibannya maka sudah sepantasnya diberikan hak mereka sesuai ketentuan undang-undang.
BACA JUGA : Ada 25.000 Pekerja Indonesia Di-PHK Sepanjang 2022
“Alasan [PHK] bervariasi ada yang mengalami kesulitan finansial karena pandemi, kemudian ada yang mau memberikan haknya tetapi tidak sesuai ketentuan undang-undang, ada juga belum memberikan respons,” katanya.
Ia mengatakan para buruh itu sudah bekerja untuk perusahaan mulai dari rentang tujuh tahun bekerja hingga 30 tahun. Lewat Pengadilan Hubungan Industrial ini, harapannya para pekerja mendapatkan hak-haknya. “Upaya komunikasi sebenarnya sudah dilakukan seperti media melibatkan Disnaker, perusahaan tetapi belum ada titik temu, sehingga kemudian menempuh jalur pengadilan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pakar UII Teduh Dirgahayu menegaskan AI membantu kerja jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran wartawan dalam verifikasi dan keputusan editorial.
Arus lalu lintas di Bantul masih ramai di akhir libur sekolah namun tetap lancar. Dishub mengimbau pengendara patuhi aturan dan perhatikan keselamatan.
Satpol PP Jogja menindak pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Tujuh orang kena sanksi, sebagian sudah didenda. Ini aturan dan fakta terbarunya.
Kafe de’Clan Signature di Cipete digeledah terkait kasus korupsi dan TPPU. Jampidsus Febrie Adriansyah membantah keterlibatan. Ini fakta lengkapnya.
Pedagang Beringharjo Khawatir Full Pedestrian Tekan Penjualan, Minta Sosialisasi Kantong Parkir Diperkuat
Rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul digeledah. Polisi temukan emas dan uang Rp476 miliar. Ini fakta lengkap dan penjelasannya.