Advertisement
Klitih Terjadi Lagi, Pelaku Bacok Pengendara Motor di Jalan Damai Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Aksi kejahatan jalanan atau lazim disebut klitih kembali terjadi di wilayah Sleman. Kali ini pelakunya bukan remaja, melainkan pria 32 tahun di bawah pengaruh alkohol, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah, menjelaskan insiden ini terjadi di Jalan Damai, tepatnya di depan Indomaret Mudal, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, pada Minggu (5/3/2023) lalu pukul 22.30 WIB. "Tersangka berinisial MS, 32, warga Ngaglik," ujarnya, Senin (7/3/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Polisi Tangkap 15 Pelaku Klitih Jogja yang Viral, 9 Masih Anak-Anak
Ia menceritakan awal mula kejadian ini ketika korban yang membonceng saksi, melintasi Jalan Damai dari arah barat ke timur. Saat memasuki Jalan Damai, korban diikuti dari belakang oleh tersangka. Sesampainya di lokasi kejadian, MS tiba-tiba menyabetkan celurit ke arah saksi dan korban.
Saksi yang posisinya di depan berhasil menghindar. Namun korban yang membonceng terkena sabetan celurit di bagian punggungnya. "Tersangka langsung tancap gas ke arah Jalan Kaliurang. Korban mengalami luka sobek di punggung 3 cm dan 2 cm," ungkapnya.
MS ditangkap Polresta Sleman dan Jatanras Polda DIY pada 7 Maret di parkiran timur Monjali, saat sedang mabuk-mabukan. Diketahui, sehari-hari MS bekerja sebagai juru parkir di wilayah tersebut.
Dari keterangan tersangka, sebelum melakukan perbuatannya, dirinya sudah dalam kondisi mabuk karena telah menenggak empat botol anggur merah. "Sempat meminum empat botol anggur merah dan membawa celurit," ungkapnya.
BACA JUGA : Kisah Tukang Tambal Ban Panggilan, Terima Order dari Remaja Klitih saat
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku membacok korban karena mengira mereka rombongan klitih atau kejahatan jalanan. Padahal, saksi dan korban itu perempuan dan laki-laki. "Pengakuannya tersangka melihat ada gerombolan lain," katanya.
Adapun celurit yang digunakan MS memang sudah disiapkan dan disimpan di celananya dengan alasan untuk berjaga-jaga. Atas perbuatannya, MS terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman pidana lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Fakta Kebocoran Soal ASPD SMP di Jogja: Ada Guru Mengunduh File Rahasia, Mengambil Soal dan Membagikan ke Siswa
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Pakai Tata Rias Khas Jogja, Begini Respons Himpunan Ahli Rias DIY
- UAJY Terima SK Guru Besar dan Pembukaan Prodi Teknologi Informasi Program Doktor
- Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2025 Meningkat
- Pospit Pakem Kini Jadi Rumah Kedua Penggemar Olahraga Sepeda di Jogja
Advertisement