Advertisement
Gegara Larangan Thrifting, Pedagang di XT Square Mengeluh Omzet Anjlok
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pelarangan dan pemusnahan barang bekas impor khususnya baju atau thrifting berdampak pada anjloknya penjualan di XT Square yang selama ini dikenal sebagai sebagai pusatnya thrifting Jogja. Salah satu pedagang, Asrial mengatakan penjualannya anjlok hingga 90%.
Apa yang disampaikan Asrial memang benar di lapangan. Sudah sekitar pukul 11.00 WIB, hanya satu dua pembeli lalu lalang. Pusat thrifting tersebut lebih didominasi pedagang daripada pembeli. "Sejak viral, penjualan merosot sampai 90 persen. Anjlok banget tetapi harus tetap buka, karena mau menghadapi Lebaran harus fokus berusaha semaksimal mungkin," ucapnya, Jumat (31/3/2023).
Advertisement
Meski Pemerintah Pusat sempat melakukan pemusnahan baju bekas impor, tetapi di XT Square tidak ada razia apalagi pemusnahan. "Dari dinas tidak ada peringatan karena dari Pemerintah Pusat gak melarang. Menteri tidak melarang silakan berdagang,"paparnya.
Dia mengaku sudah lama berjualan barang bekas, bahkan sejak 1997 dan tidak ada masalah. Namun, akibat pelarangan jualan baju bekas oleh pemerintah sedari pagi dia mengaku belum menjual satu pun barang dagangannya.
BACA JUGA: Banyak Penjual Thrifting di Sleman, Begini Kata Wabup...
Menurutnya meski baju bekas, namun barang yang dijual di XT Square dijamin bersih. Karena sebelum dijual sudah dicuci dan disetrika. "Sudah menjadi syarat dari management XT Square barang harus dicuci bersih. Kebanyakan barang berasal dari Jepang dan Korea."
Hal senada disampaikan pedagang XT Square lain, Bagas. Menurutnya tidak ada larangan atau razia berjualan baju bekas di XT Square. Dia biasa kulakan baju bekas secara online, hitungannya per pak berisi 20 baju. Tapi sejak ada pelarangan jadi semakin sulit mencari barang kulakan.
"Di sini belum ada larangan. Biasanya yang beli selain mahasiswa ada juga wisatawan. Kami penginnya jualan baju bekas. Kalau harga jual mulai dari Rp50.000 sampai Rp200.000 - Rp300.000," ucapnya.
Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi mengatakan terkait baju bekas, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan mendukung kebijakan pemerintah pusat. "Sudah pernah saya komen tentang itu intinya kami siap mendukung kebijakan Pusat," ujar dia.
Dia berpandangan terkait masalah baju bekas ini yang menjadi pokok pangkalnya adalah pegetatan pada pintu masuk. "Jika ketat tidak akan beredar di daerah," paparya saat ditanya apakah jualan baju bekas di XT Square akan tetap dilanjut jika thrifting tidak dilarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Rumah Duka Dipenuhi Karangan Bunga, Pemulangan Praka Farizal Disiapkan
Advertisement
Advertisement







