Advertisement
Tak Bayar Uang Pengganti, Mantan Lurah Getas Gunungkidul Bisa Dihukum Lebih Lama

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pengadilan Tipikor DIY telah memvonis mantan Lurah Getas, Playen, Gunungkidul Pamuji dengan hukuman penjara selama lima tahun sembilan bulan. Hukuman ini masih bisa bertambah selama 1,5 tahun apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana Putra mengatakan, kasus korupsi dana desa di Kalurahan Getas dengan terpidana mantan Lurah Pamuji telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pascavonis yang dibacakan oleh majelis hakim pada 16 Maret 2023, baik jaksa penuntut umum (JPU) dan terpidana menerima hasil putusan tersebut.
Advertisement
Tindak lanjut dari putusan tersebut, tim Kejari Gunungkidul juga telah melakukan eksekusi terhadap Pamuji untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. “Sudah dieksekusi pada Jumat [24/3/2023]. Berhubung terpidana sudah dititipkan di Lapas Wirogunan, maka kami datang kesana untuk menyelesaikan berkas administrasi dalam pelaksanaan eksekusi,” kata Shendy kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Meski telah melakukan ekskusi sesuai dengan perintah pengadilan, ia mengakui masih ada satu putusan yang belum dijalankan. Putusan ini berkaitan dengan uang pengganti sebesar Rp540 juta kepada Pamuji.
Baca juga: Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, Ini Respons Ganjar
“Ya kalau tidak membayarnya, maka hukumannya akan ditambah selama 1,5 tahun,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tim kejari diberikan tenggat waktu selama satu bulan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal ini berarti, batas waktu terakhir berkaitan dengan uang pengganti akan berakhir pada 23 April 2023 mendatang.
“Untuk uang pengganti juga belum ada putusan,” katanya.
Shendy berdalih uang pengganti belum ada putusan karena oleh pengadilan diberikan kewenangan penyitaan aset. Hingga sekarang, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki terpidana.
Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, sebelum kasus Pamuji, dilakukan penanganan tersangka Dwi Hartanto, selaku staf bendahara kalurahan. Ia divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp78 juta subsider satu bulan penjara.
“Kasus Pamuji merupakan berkas yang kedua dan pengembangan dari terpidana Dwi,” kata Rinaldi.
Menurut dia, Pamuji merupakan mantan Lurah Getas periode 2015-2021. Adapun kasusnya terjadi di tahun anggaran 2019-2020. “Ada penyalahgunaan keuangan yang dibiayai oleh dana desa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Momentum May Day, Ahmad Luthfi Berdayakan Buruh Melalui Koperasi
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Bupati: Warga Yang Punya Masalah Tanah, Silakan Lapor ke Bagian Hukum Pemkab Bantul
- Polda DIY Sudah Periksa 8 Orang Terkait Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
- Tim Pembela Mbah Tupon: Pekan Depan Sudah Ada Tersangka
- Peringati May Day, Ribuan Buruh DIY Suarakan Penolakan Penggusuran Area Parkir ABA dan Warga Sekitar Stasiun Lempuyangan
- Kompor Lupa Dimatikan, Rumah Pengusaha Katering Ludes Terbakar di Kulonprogo
Advertisement