Advertisement

Penanggulangan Kemiskinan Ditekankan pada Aspek Pemberdayaan Gakin

Media Digital
Senin, 03 April 2023 - 06:57 WIB
Arief Junianto
Penanggulangan Kemiskinan Ditekankan pada Aspek Pemberdayaan Gakin Ketua Pansus II Raperda Perubahan tentang Perda Penanggulangan Kemiskinan, Respati Agus Sasangka. - Istimewa

Advertisement

SLEMAN—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman melalui Panitia Khusus (Pansus) II mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda No 1/2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Ketua Pansus II Raperda Perubahan tentang Perda Penanggulangan Kemiskinan, Respati Agus Sasangka mengatakan DPRD Sleman berharap pembahasan raperda tersebut program dan kegiatan pengentasan kemiskinan di Sleman bisa dilakukan secara cepat efektif dan efesien.

Advertisement

"Ada dua hal yang diatur dalam regulasi itu yang menurut saya paling urgen agar masalah kemiskinan bisa cepat diatasi," ujar pria yang akrab disapa Ade itu, Minggu (2/4/2023).

Pertama, untuk membantu warga miskin pemerintah selama ini menerima skema bantuan sosial (bansos). Pemberian bansos kepada penerima manfaat diharapkan selain tepat sasaran juga sesuai dengan kebutuhannya.

"Kami ingin ke depannya, bansos yang diberikan kepada penerima manfaat tepat sasaran. Tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi tetapi juga sesuai kebutuhannya," kata Ketua Bapemperda DPRD Sleman ini.

Dijelaskan Ade, ada sejumlah mekanisme dan bentuk Bansos yang disalurkan pemerintah baik Pusat, provinsi maupun kabupaten kepada warga miskin.

Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan program bansos lainnya. Data penerima manfaat Bansos diperoleh dari Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Ade, agar program Bansos yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan maka perlu dilakukan kajian mendalam. Pihak eksekutif, katanya harus mengkaji lebih jauh apa kebutuhan penerima manfaat Bansos agar mereka benar-benar bisa ditolong keluar dari kemiskinan. 

"Kami tidak ingin misalnya Bansos PKH digunakan untuk tujuan konsumtif. Begitu juga keberadaan JPS (jaring pengaman sosial) untuk bantuan pendidikan digunakan belanja konsumtif, kami tidak mau. Oleh karena perlu ada kajian mendalam agar Bansos yang diterima sesuai kebutuhan penerima manfaat," kata politikus PAN ini.

Kedua, lanjut Ade, pembahasan penting dalam Raperda tersebut terkait dengan pola penyelesaian atau penanggulangan kemiskinan yakni dengan pemberdayaan masyarakat miskin. Program pemberdayaan bagi warga miskin, kata Ade, akan diperbanyak sehingga kemiskinan yang tersisa di Sleman hanya kemiskinan absolut saja seperi lansia dan difabel.

"Terkait dengan program pemberdayaan warga miskin ini tentu memerlukan kajian DTKS agar program pemberdayaan warga miskin bisa sesuai dengan kebutuhan warga miskin. Program pemberdayaan ini penting supaya warga miskin bisa keluar dari kemiskinan," kata Ade.

Menurutnya, penanggulangan kemiskinan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga dapat melibatkan perusahaan atau pihak lainnya. Program penanggulangan kemiskinan dari perusahaan bisa dilakukan melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) atau forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP). Termasuk peran seperti Lembaga Amil dan Zakat di Sleman.

"Jadi dua hal di atas yang menjadi spirit pembehasan Raperda ini. Bagaimana distribusi Bansos tepat sasaran dan sesuai kebutuhan serta penekanan pada program pemberdayaan warga miskin. Ketentuannya juga akan menyesuaikan dengan regulasi di atasnya," ujar Ade.

Dijelaskan Ade, terbitnya Permendagri No 53/2020 memiliki konsekuensi pada perubahan tim kerja penangulangan kemiskinan di mana leading sector-nya ditangani Dinas Sosial dialihkan ke Bappeda. Termasuk menyesuaikan dengan Rencana Aksi Daerah dan Rencana Kerja penanggulangan kemiskinan sesuai RPJMD.

"Perubahan struktur itu diharapkan bisa lebih komprehensif karena pengentasan kemiskinan tidak bisa dilakukan sendiri sehingga beberapa kegiatannakan dilakukan secara keroyokan oleh semua OPD," katanya.

Salah satu tantangan ke depan, kata Ade, bagaimana mengubah minset warga miskin agar mau untuk keluar dari kubangan kemiskinan. Pasalnya ada pola di masyarakat yang tetap ingin masuk atau menjadi keluarga miskin dan mendapatkan bansos. "Perubahan mental masyarakat ini juga kudu diubah, diharapkan dengan model pemberdayaan bisa menolong mereka keluar dari kemiskinan," harap Ade.

Wakil Ketua DPRD Sleman Arif Kurniawan./Istimewa

Wakil Ketua DPRD Sleman Arif Kurniawan mengatakan jika dilihat dari sisi urgensinya berdasarkan skoring, pembahasan Raperda terkait penanggulangan kemiskinan dinilai perlu segera dibahas. Alasannya, keberadaan Perda tersebut dibutuhkan agar program dan kegiatan pemerintah untuk mengurangi angka kamiskinan bisa lebih tajam.

Dengan perda yang baru, diharapkan pembagian tugas dan program antar OPD untuk mengurangi angka kemiskinan bisa semakin jelas dan gerakannya bisa lebih massif. "Target RPJMD Sleman terkait kemiskinan di bawah lima persen sehingga Perda tersebut menjadi panduan untuk melakukan upaya bagaimana tingkat kemiskinan di Sleman berkurang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement