Advertisement

Begini Hasil Tes Psikologi Pelaku Mutilasi Sleman, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlanjut

Lugas Subarkah
Senin, 03 April 2023 - 14:47 WIB
Arief Junianto
Begini Hasil Tes Psikologi Pelaku Mutilasi Sleman, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlanjut Suasana konfrensi pers Polda DIY terkait penangkapan pelaku mutilasi di Pakem, Sleman pada Rabu (22/3/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY mengumumkan hasil pemeriksaan psikologi Heru Prasetyo, pelaku mutilasi di sebuah hotel di Pakem. Dari hasil pemeriksaan tim psikologi forensik disimpulkan tersangka memungkinkan dikenai pidana.

Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko menjelaskan ada beberapa poin hasil analisis psikologi forensik. Pertama, tersangka berpotensi memberikan keterangan mandiri dan bertanggung jawab terkait dengan tindak pidana yang dilakukan dan disangkakan kepadanya.

Advertisement

Kedua, peristiwa yang dilakukan itu karena motif ekonomi yang dirangsang terus menerus dengan aktivitas judi online. Tersangka juga diketahui kerap menonton video Youtube yang berisi cara melumpuhkan orang. "Kena trigger sering bermain judi online," katanya, Senin (3/3/2023).

Ketiga, pemilihan korban karena karakteristik korban yang mempermudah pelaku untuk mencapai tujuannya. "Keempat, tersangka yang membawa korban ke lokasi kejadian karena sebelumnya tersangka sudah pernah menginap dan mengetahui kondisi TKP," katanya.

Kelima, pada diri tersangka cukup memenuhi unsur memiliki risiko keberbahayaan mengulangi perilakunya.

BACA JUGA: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi Sleman

Berdasaekan hasil pemeriksaan tersebut, maka tersangka harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku karena tidak ditemukan adanya gangguan psikologis.

Meski demikian pihaknya akan tetap memberi pendampingan psikologi kepada korban selama proses hukumnya berjalan. "Jadi proses hukum terap berjalan tetapi nanti kami minta ahli psikologi forensik mendampingi tersangka," katanya.

Atas tindakannya, Heru Prasetyo disangkakan melakukan pembunuhan yang direncanakan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP. "Dengan ancaman hukuman mati," ungkapnya.

Di samping itu polisi juga masih terus mendalami terkait motif tersangka membunuh korbannya, yakni jeratan hutang pinjaman online (pinjol). "Sejauh mana pinjol bisa membuat tersangka melakukan tindak pidana," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo

News
| Kamis, 25 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement