Advertisement
Sebar Video Bugil Pasangan, Polisi Gadungan Gunungkidul Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Kalurahan Gari, Wonosari berinisial AP, 27, harus meringkuk di jeruji besi lantaran menyaru sebagai polisi yang bertugas di Magelang, Jawa Tengah. Penangkapan ini bermula dari cinta segita dengan seorang wanita bersuami di Kapanewon Rongkop berinisial AL.
AP dijerat pasal berlapis kasus pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengirimkan foto bugil AL ke suaminya. Hingga sekarang tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul.
Advertisement
Ikhwal penangkapan tersangka bermula perkenalan dengan AL pada akhir 2021 lalu. Saat itu, AP mengaku bernama K dan berprofesi sebagai polisi yang bertugas di Magelang.
Meski berstatus sebagai istri orang, hubungan korban dengan pelaku semakin intens. Keduanya sering melakukan panggilan video. Bahkan, pelaku tak segan-segan meminta korban untuk membuka baju.
Tanpa sepengetahuan korban, aktivitas tersebut direkam oleh AP melalui gawai yang ia miliki. Jalinan asmara keduanya pun berakhir pada Februari 2023, tetapi pelaku menolak hingga akhirnya mengirimkan foto dan video bugil korban ke suaminya.
BACA JUGA: KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan penangkapan AP dilakukan karena korban tak terima foto bugilnya disebarkan ke suaminya pada Senin (13/3/2023) lalu.
Pelaku kemudian ditangkap oleh Unit Pidana Khusus, Satreskrim Gunungkidul di salah satu toko waralaba Kota Wonosari pada Minggu (26/3/2023). “Penangkapan dengan cara dipancing untuk bertemu dengan korban,” kata Suranto kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Dia menjelaskan, AP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Hasil pemeriksaan awal, pelaku tega menyebarkan video dan foto bugil korban karena menolak untuk diputus. “Korban sempat diancam kalau putus akan menyebarkan foto-foto yang dimiliki,” ungkapnya.
Selain itu, Suranto juga memastikan AP bukan sebagai anggota kepolisian. Hasil penelusuran, diketahui yang bersangkutan bekerja di salah satu koperasi simpan pinjam dan bertugas sebagai tukang tagih.
“Untuk proses hukum, kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga unit ponsel dan tangkapan layar percakapan melalui WA,” katanya.
Atas perbuatanya, pelaku AP dikenakan pasal 29 UU No.44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, kasus pornografi dan UU ITE di Gunungkidul cenderung naik dalam dua tahun terakhir. Ia menjelaskan kasus ITE di 2021 ada tujuh, sedangkan setahun berikutnya menjadi delapan kasus yang ditangani polres.
Hal yang sama juga terlihat pada kasus pornografi. Di 2021 tidak ada kasus yang ditangani, tetapi setahun berikutnya Polres Gunungkidul menangani satu kasus. “Setiap kasus yang ada akan kami selesaikan sampai tuntas,” kata Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Seorang Perempuan Digigit Anjing Saat Sedang Berjalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kafe di Sleman Diduga Eksploitasi Pekerja, Majelis Buruh Sebut Bisa Dikenakan Sanksi
- Pilkada Kulonprogo, KPU Butuh Ribuan Orang Jadi Panitia TPS
- Izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Pembangunan TPST Donokerto Sleman Belum Kelar
- KPU Tetapkan Seluruh Calon di Pilkada Kulonprogo Memenuhi Syarat, Warga Diminta Tanggapan
- Masyarakat Sleman Dipersilakan Memberikan Masukan kepada KPU Sebelum Penetapan Calon Pilkada
Advertisement
Advertisement