Advertisement

Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Bantul 744.475 Orang

Ujang Hasanudin
Kamis, 06 April 2023 - 18:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Bantul 744.475 Orang Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilian Umum (KPU) Bantul telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu 2024 mendatang melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat kabupaten. DPS yang ditetapkan sebanyak 744.475 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 3.161.   

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati mengatakan jumlah pemilih sementara yang ditetapkan tersebut terdiri dari pemilih yang bersumber dari TPS reguler sebanyak 741.555 pemilih tersebar di 3.144 TPS dan pemilih dari TPS lokasi khusus sebanyak 2.920 pemilih tersebar di 17 TPS.

Advertisement

“Adapun jumlah pemilih laki-laki sebanyak 364.741 pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 379.734 pemilih, yang di dalamnya juga terdapat pemilih penyandang disabilitas sebanyak 6.961 orang," katanya, Kamis (6/3/2023).

Dalam penetapan DPS ini, Wuri menyampaikan bahwa data pemilih baru sebanyak 27.019 pemilih, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 28.217 pemilih, jumlah pemilih yang dilakukan perbaikan data pemilih sebanyak 23.293 pemilih dan jumlah pemilih potensial non KTP-El sebanyak 3.907.

Baca juga: Perayaan Paskah di Gereja Ganjuran, Umat Dilarang Bawa Tas Besar dan Barang Berharga

“Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat ini disebabkan antara lain karena meninggal, pemilih yang terdata ganda, pemilih yang dibawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih yang berstatus TNI/Polri serta pemilih yang salah penempatan TPS,” ujarnya.

Sedangkan untuk pemilih potensial yang non KTP-El, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul untuk memastikan sudah dilakukan perekaman KTP El.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan sampai dengan penetapan DPS ini, KPU RI telah memberikan persetujuan pendirian TPS lokasi khusus di 7 instansi yaitu Rumah Tahanan (Rutan) IIB Pajangan, Pondok Pesantren Al Munawir, Pondok Pesantren Ali Maksum, Pondok Pesantren An-Nur, Islamic Center Bin Baz, Universitas Ahmad Dahlan, Balai Panti Sosial Tresna Werdha.

“Sedangkan satu instansi, yakni kampus UMY masih dalam proses melengkapi data pemilih dan akan diproses pascapenetapan DPS,” katanya.

Didik menyampaikan bahwa keberadaan TPS lokasi khusus di Bantul mengacu pada regulasi Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelanggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. TPS lokasi khusus didirikan untuk melayani pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga pemilih tersebut menggunakan hak piihnya di lokasi khusus sesuai kriteria dalam PKPU tersebut.

“Prosedur pendirian TPS lokasi khusus didasarkan atas pengajuan dari pimpinan instansi lokasi khusus tersebut kepada KPU RI untuk selanjutnya akan dilakukan pendalaman terutama kesiapan masing-masing instansi sebelum diberikan persetujuan oleh KPU RI,” ujarnya.

Lebih lanjut Didik mengatakan KPU Kabupaten Bantul melakukan restrukturisasi TPS pascapelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sehingga jumlah TPS reguler berkurang dari 3.175 menjadi 3.144 TPS.

Menurutnya, untuk DPS yang telah ditetapkan ini selanjutnya akan diumumkan oleh PPS masing-masing kalurahan dan lokasi khusus mulai tanggal 12-25 April 2023. Sedangkan bagi masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih yang berasal dari DPS ini dapat dilakukan mulai tanggal 12 April 2023 sampai 2 Mei 2023 melalui PPS di masing-masing kalurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah

News
| Sabtu, 27 Juli 2024, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement