Advertisement
Berstatus ASN, Tersangka Baru Korupsi Mandala Krida Dituntut Nonaktif
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Pemda DIY untuk menonaktifkan tersangka baru korupsi Stadion Mandala Krida yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY. Dedi diketahui masih berstatus ASN di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM).
Kepala Aduan Masyarakat JCW Baharudin Kamba menuntut agar status ASN pada Dedi dinonaktifkan. “Dalam aturan yang ada jelas ASN yang sedang berperkara hukum harus dinonaktifkan,” tegasnya, Kamis (6/4/2023) siang.
Advertisement
BACA JUGA : Tersangka Baru Korupsi Mandala Krida Berstatus ASN Aktif
Kamba menyebut penonaktifan agar memperlancar proses hukum yang sedang dihadapi tersangka korupsi. “Supaya hak-haknya sebagai ASN juga dibatasi, dan proses hukum lancar,” katanya.
Langkah KPK dengan menindaklanjuti korupsi Stadion Mandala Krida, jelas Kamba, patut didukung. “Jangan berhenti di tiga orang yang sudah diputuskan bersalah dan dihukum, kasus korupsi Stadion Mandala Krida harus dibuka sampai semua yang terlibat dihukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Ditetapkannya tersangka baru korupsi Stadion Mandala Krida, lanjut Kamba, masih membuka kemungkinan tersangka-tersangka lain yang selama ini masih belum diketahui. “Semua orang yang terlibat dan kecipratan korupsi yang merugikan negara ini harus dibawa ke proses hukum dan diadili sebagai upaya pemberantasan korupsi juga, jangan sampai ada yang terlibat tapi masih berkeliaran,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPESDM Anna Rina Herbranti menyatakan Dedi masih berstatus ASN aktif di lingkungannya. “Statusnya masih ASN aktif tapi kami sedang koordinasi dengan BKD DIY untuk menonaktifkannya,” jelasnya, Kamis (6/4/2023).
BACA JUGA : Ditanya soal Perbaikan Stadion Mandala Krida, BPO DIY
Anna menyebut pemeriksaan KPK terhadap Dedi langsung dilakukan tanpa melewati Dinas PUPESDM DIY. “Pemeriksaan, surat, dan lainnya langsung ke yang bersangkutan,” katanya.
Langkah KPK untuk menuntaskan kasus korupsi Stadion Mandala Krida, jelas Anna, didukungnya secara penuh. “Proses hukum yang ada tentu dijalankan dengan baik dan kami dukung,” ujarnya.
Tiga terdakwa lain korupsi Stadion Mandala Krida sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jogja. Terdakwa Edy Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Sughiarto yang sebelumnya merupakan kontraktor Stadion Mandala Krida dan Dirut PT Asigraphi divonis delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta. Sementara terdakwa Heri Sukamto yang juga mantan kontraktor Stadion Mandala Krida dan Dirut PT PNN dan PT DMI divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp27,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 50 Tahun Eksis, PT Dan Liris Fokus pada Digitalisasi, Inovasi, & Keberlanjutan
- Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029, Kawal 17 Programnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement