Advertisement
Puluhan Napi di Gunungkidul Peroleh Remisi Lebaran

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sedikitnya 80 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari mendapatkan remisi untuk Hari Raya Idulfitri. Pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga paling lama 45 hari.
BACA JUGA: 661 Napi Langsung Bebas Setelah Mendapatkan Remisi Lebaran
Advertisement
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas, Lapas Kelas IIB Wonosari, Andika Dwi Prasetyo mengatakan, penyerahan remisi Lebaran telah dilakukan pada 22 April 2023. Total ada 80 napi yang mendapatkan pengurangan hukuman.
Adapun rinciannya, sebanyak 36 napi mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari dan 41 orang memeroleh remisi selama satu bulan. Selain itu, ada tiga napi yang mendapatkan pengurangan hukuman selama 45 hari.
“Remisi sudah diberikan dengan menyerahkan Surat Keputusan pengurangan hukuman kepada masing-masing napi,” kata Andika kepada wartawan, Senin (24/4/2023).
Menurut dia, pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan. Meski demikian, Andika mengakui tidak semua napi mendapatkannya.
Sebagian gambaran, sambung dia, pada saat sekarang jumlah warga binaan di Lapas Wonosari ada 144 orang. Adapun yang memperoleh remisi hanya 80 napi.
“Untuk remisi Lebaran hanya diberikan kepada napi yang beragama Islam. Selain itu, harus berkelakukan baik minimal enam bulan,” katanya.
Andika menambahkan, sejumlah syarat ini harus dipenuhi agar mendapatkan remisi.
“Ya kalau statusnya masih tahanan atau belum ada kekuatan hukum yang tetap, maka meski berada di lapas tidak mendapatkan hak remisi,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto. Menurut dia, pemberian remisi tidak hanya dilakukan pada saat perayaan Idulfitri karena saat hari besar keagamaan lainnya juga dilakukan hal yang sama.
“Pemberian remisi merupakan kegiatan rutin. Selain pada saat perayaan hari besar keagamaan, juga dilakukan pada perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” katanya.
Marjiyanto mengungkapkan, pengajuan remisi merupakan hak dari masing-masing napi. Namun demikian, keputusan besaran pengurangan remisi berada di Kemenkumham.
“Masing-masing remisi ada suratnya dan pengajuan harus memenuhi sejumlah syarat seperti telah menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama enam bulan terakhir,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Pekan Ini 21-26 Oktober 2025, dari Stasiun Tugu
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM di Mal Pelayanan Publik Bantul Hari Ini
Advertisement
Advertisement