Gelombang Tinggi, 3 Perahu Nelayan Tenggelam Diterjang Ombak
Tiga perahu nelayan Gunungkidul terbalik dalam kurang dari 24 jam. Tujuh nelayan selamat di tengah gelombang yang naik.
Ilustrasi: Dua narapidana mendapat remisi. /Antara\r\n
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sedikitnya 80 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari mendapatkan remisi untuk Hari Raya Idulfitri. Pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga paling lama 45 hari.
BACA JUGA: 661 Napi Langsung Bebas Setelah Mendapatkan Remisi Lebaran
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas, Lapas Kelas IIB Wonosari, Andika Dwi Prasetyo mengatakan, penyerahan remisi Lebaran telah dilakukan pada 22 April 2023. Total ada 80 napi yang mendapatkan pengurangan hukuman.
Adapun rinciannya, sebanyak 36 napi mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari dan 41 orang memeroleh remisi selama satu bulan. Selain itu, ada tiga napi yang mendapatkan pengurangan hukuman selama 45 hari.
“Remisi sudah diberikan dengan menyerahkan Surat Keputusan pengurangan hukuman kepada masing-masing napi,” kata Andika kepada wartawan, Senin (24/4/2023).
Menurut dia, pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan. Meski demikian, Andika mengakui tidak semua napi mendapatkannya.
Sebagian gambaran, sambung dia, pada saat sekarang jumlah warga binaan di Lapas Wonosari ada 144 orang. Adapun yang memperoleh remisi hanya 80 napi.
“Untuk remisi Lebaran hanya diberikan kepada napi yang beragama Islam. Selain itu, harus berkelakukan baik minimal enam bulan,” katanya.
Andika menambahkan, sejumlah syarat ini harus dipenuhi agar mendapatkan remisi.
“Ya kalau statusnya masih tahanan atau belum ada kekuatan hukum yang tetap, maka meski berada di lapas tidak mendapatkan hak remisi,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto. Menurut dia, pemberian remisi tidak hanya dilakukan pada saat perayaan Idulfitri karena saat hari besar keagamaan lainnya juga dilakukan hal yang sama.
“Pemberian remisi merupakan kegiatan rutin. Selain pada saat perayaan hari besar keagamaan, juga dilakukan pada perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” katanya.
Marjiyanto mengungkapkan, pengajuan remisi merupakan hak dari masing-masing napi. Namun demikian, keputusan besaran pengurangan remisi berada di Kemenkumham.
“Masing-masing remisi ada suratnya dan pengajuan harus memenuhi sejumlah syarat seperti telah menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama enam bulan terakhir,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tiga perahu nelayan Gunungkidul terbalik dalam kurang dari 24 jam. Tujuh nelayan selamat di tengah gelombang yang naik.
Polda Metro Jaya menjelaskan status rekening Supriyono, warga Pati, yang disebut menampung donasi Rp80 juta untuk kebutuhan aksi.
Kemenkop menggelar magang bagi 90 pengurus KDKMP untuk mempelajari model bisnis koperasi pertanian dan serba usaha di pesantren.
Iran mengancam memblokir pengiriman minyak melalui Selat Hormuz jika AS melanjutkan perang ekonomi terhadap Teheran.
Prabowo meninjau penanganan karhutla di Riau dan meminta pemerintah memperkuat sistem pencegahan agar kebakaran tidak berulang.
KPK mengungkap dugaan korupsi PMB Unsoed, mulai transaksi Rp650 juta, 73 kursi disetting, hingga keterlibatan guru SMA.