Advertisement

Masih Ada Buruh di Kulonprogo Belum Menerima Hak Pekerja

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 26 April 2023 - 21:00 WIB
Maya Herawati
Masih Ada Buruh di Kulonprogo Belum Menerima Hak Pekerja Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGODinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa perusahaan di Kulonprogo belum lama ini. Dalam sidak tersebut, disnakertrans menemukan beberapa perusahaan yang belum memberikan hak kepada pekerja atau buruh.

Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja/Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kulonprogo, Ritus Widyanurti mengatakan bahwa selain upah yang tidak sesuai, masih ada buruh yang bekerja tanpa menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3K).

Advertisement

“Masih ada pekerja yang belum mendapat upah kerja sesuai dengan peraturan. Termasuk juga perlindungan BPJS belum dapat. Tahun ini sekitar ada empat orang dari empat perusahaan yang mengadu terkait gaji. Nah, kemudian ada juga temuan kami ketika sidak terkait alat pelindung diri [APD],” kata Ritus ditemui di kantornya pada Rabu (26/4/2023).

Ritus menambahkan bahwa ketika disnakertrans melakukan sidak sejak tahun 2021 sampai 2023, ada beberapa perusahaan seperti perusahaan manajemen hotel yang tidak memberikan alat pelindung diri bagi pekerja. Padahal, pekerja tersebut merupakan seorang pekerja bangunan yang notabene memiliki risiko kecelakaan kerja lebih besar.

BACA JUGA: Sadis! Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa, Bapaknya Diam Saja

Jelasnya, selama triwulan pertama 2023, ada satu hotel di Temon dan satu perusahaan plafon di Sentolo yang sedang melakukan pembangunan. Hotel tersebut tidak memberikan perlindungan K3K yang berwujud APD. Ritus menegaskan perusahaan tersebut juga tidak membayar jasa konstruksi untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja.

“Sesuai amanah dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 kan semua buruh utamanya di sektor formal mewajibkan perusahaan untuk mengikutkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” katanya.

Jelasnya, persoalan tersebut telah ditangani pengawas ketenagakerjaan provinsi. Nota pemeriksaan pun telah keluar. Hanya saja setelah 30 hari paska keluarnya nota pemeriksaan tersebut, kedua hotel tidak kunjung menindaklanjuti.

“Sampai sekarang belum ada pembayaran jasa konstruksi. Tapi itu masih menjadi kewenangan pengawasan ketenagakerjaan. Sudah bukan kewenangan kami lagi,” lanjutnya.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) 25/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan mempunyai kewajiban memberikan uang kompensasi pada saat berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Besaran uang kompensasi itu harus proporsional. Kalau satu tahun dia bekerja secara terus menerus, maka diberikan satu bulan upah. Kalau kurang dari satu tahun, maka pekerja diberikan upah proporsional sesuai ketentuan. Misal masa kerja enam bulan, maka perhitungannya 6/12 kali satu bulan upah,” katanya.

Lebih jauh, Ritus menegaskan kebanyakan perusahaan alih daya tidak mencatatkan PKWT nya di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Padahal kewajiban tersebut tertuang pada Pasal 14 PP 35/2021 bahwa PKWT wajib dicatakan oleh pengusaha pada Dinas Ketenagakerjaan setempat. “Pelaporan PKWT ke Disnakertrans dilakukan sejak tiga hari penandatanganan PKWT dengan pekerja,” katanya. Hal ini untuk menjamin hak buruh terpenuhi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement