Advertisement

Disnakertrans Kulonprogo Terima 6 Aduan THR, Perusahaan Mana Saja?

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 14 April 2023 - 19:17 WIB
Maya Herawati
Disnakertrans Kulonprogo Terima 6 Aduan THR, Perusahaan Mana Saja? Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo menerima enam aduan terkait tunjangan hari raya (THR). Sebagian aduan diterima melalui sistem online.

Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja/ Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kulonprogo, Ritus Widyanurti mengatakan enam aduan tersebut mereka terima melalui website, pesan singkat whatsapp, dan temu muka.

Advertisement

“Aduan THR daring lewat website itu ada tiga orang, yang datang langsung ada satu dan sifatnya konsultasi. Nah, sisanya dua orang mengadu lewat pesan singkat whatsapp. Totalnya enam orang,” kata Ritus dihubungi pada Jumat (14/4/2023).

Ritus menambahkan satu orang yang datang ke posko THR tersebut melakukan konsultasi terkait besaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan. Katanya, orang tersebut justru mendapat 50% THR dari yang seharusnya diberikan 100%. Disnakertrans pun melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait.

“Perusahaan tempat orang tersebut bekerja ternyata memang telah membuat RAB [Rencana Anggaran Biaya] untuk pemberian THR tidak mencapai satu kali gaji. Hanya separuh saja yang bisa diberikan,” katanya.

Dua orang pengadu melalui website tersebut adalah seorang guru honorer, karyawan notaris, dan tenaga kesehatan (Nakes). Guru di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Wates itu tidak mendapat THR karena memang sekolah tersebut tidak memiliki anggaran untuk THR. Sebagai gantinya, sekolah memberikan semacam hibah santunan pengganti THR yang jumlahnya tidak mengikuti ketentuan.

Sementara terkait nakes tersebut, kata Ritus terjadi kesalahpahaman perjanjian kerja. Nakes tersebut tidak terhitung sebagai karyawan di sebuah BUMN, karena memang sedari awal perjanjian kerja bersifat kemitraan.

“Terjadi kesalahpahaman dalam perjanjian kerja. Nakes itu bukan karyawan, namun sebagai mitra profesi medis. Jadi tidak mendapat hak untuk THR. Kendati demikian kami akan memastikan [pemberian THR] tersebut Senin depan,” ucapnya.

Sisanya, karyawan notaris tersebut mengadu akibat tidak mendapat THR selama tiga tahun berturut-turut. Bahkah upah selama enam bulan bekerja juga belum diberikan. “Sekarang ini baru sampai proses dialog. Kata kantor notarisnya, mereka akan memberikan THR tahun 2023 hari ini. Sisanya nanti kami minta surat pernyataan dan kesepakatan kalau belum bisa memberikan kewajiban kepada karyawan,” lanjutnya.

Apabila kantor tersebut tidak juga memberikan THR dan gaji, maka disnakertrans akan menyerahkan urusan tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan DIY.

Dua orang pengadu melalui pesan singkat whatsapp sisanya merupakan buruh perusahaan di daerah Sentolo dan Lendah. Buruh yang bekerja di perusahaan di Sentolo tersebut belum mendapat kepastian apakah akan mendapat THR atau tidak. Sementara buruh di Lendah masih melakukan dialog terkait penghitungan THR.

“Perusahaan yang di Sentolo ini tergolong alot untuk pemberian THR, namun tetap kami pantau. Sedangkan buruh yang di Lendah ini kan buruh harian lepas. Jadi persoalannya itu besaran THR belum sesuai. Kendati buruh harian lepas, mengacu pada Undang-undang, THR tetap harus diberikan dengan penghitungan rata-rata upah dia selama satu bulan dalam 12 bulan terakhir,” pungkasnya.

Jelas Ritus, pendampingan Disnakertrans akan selesai setelah terjadi kesepakatan antara buruh dengan perusahaan. Apabila sudah ada surat pernyataan dan kesepakatan, maka tujuan mediasi dianggap selesai. Namun apabila yang terjadi sebaliknya, maka disnakertrans akan melimpahkan urusan tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan DIY.

Ritus juga menegaskan berbeda dengan pengadu melalui website, pengadu yang datang langsung ke posko THR dan melalui pesan singkat whatsapp tidak menginginkan identitasnya dibuka sebelum proses mediasi. Mengacu pada hal tersebut, Disnakertrans berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan pengadu.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Nur Wahyudi menegaskan jawatannya terus mengedukasi perusahaan agar mematuhi aturan terkait pemberian THR.

“Kami sudah lakukan monitoring sebelumnya ke sekitar 20 perusahaan di Kulonprogo. Hasilnya itu memang kami temukan beberapa perusahaan yang belum menyatakan dalam surat terkait pemberian THR. Nah, yang belum ini kami minta untuk memberikan surat pernyataan. Sampai sekarang masih ada yang belum memberikan surat pernyataan. Tapi tidak banyak,” kata Wahyudi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement