Advertisement
Satlantas Polresta Sleman Limpahkan 139 Sepeda Motor Barang Bukti Tilang ke Kejari Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 139 sepeda motor dari berbagai merek dan jenis dilimpahkan oleh Satlantas Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kamis (26/6/2025) pagi. Sepeda motor itu dilimpahkan karena merupakan barang bukti tilang.
BACA JUGA: Kena Tilang, Anda Bisa Minta Sim Dikirim
Advertisement
"Ada 128 sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dan ada 11 sepeda motor tanpa plat," kata Humas Polresta Sleman AKP Salamun.
Salamun mengungkapkan, sepeda motor yang tidak dilengkapi plat melanggar Pasal 280 UU no 22 tahun 2009 tentang UULAJ. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sedangkan sepeda motor yang tidak dilengkapi knalpot standart melanggar pasal 285 ayat 1 UU no no 22 tahun 2009 tentang UULAJ. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
"Kami dari Polresta Sleman berkomitmen akan menindak tegas pelanggaran kasat mata, karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas , kriminalitas, penganiayaan dan pencurian maupun tindak pidana lainya," lanjutnya. .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sidang Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Bantah Hubungan Dekat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rencana Pembangunan TPST Moyudan Sleman Berpotensi Batal
- Belasan Anak Tersengat Ubur-ubur di Pantai Parangtritis, Wisatawan Diminta Waspada
- SPMB SMP 2025, Sejumlah Sekolah Berpotensi Kekurangan Murid, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan Gunungkidul
- Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Kalasan Mulai Dicor
- Dinsos Kulonprogo Daftarkan 33 Remaja Jadi Siswa Sekolah Rakyat untuk Jenjang SMA
Advertisement
Advertisement