Advertisement

Satlantas Polresta Sleman Limpahkan 139 Sepeda Motor Barang Bukti Tilang ke Kejari Sleman

Jumali
Kamis, 26 Juni 2025 - 13:47 WIB
Jumali
Satlantas Polresta Sleman Limpahkan 139 Sepeda Motor Barang Bukti Tilang ke Kejari Sleman Sepeda motor dari berbagai merek dan jenis - Polresta Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 139 sepeda motor dari berbagai merek dan jenis dilimpahkan oleh Satlantas Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kamis (26/6/2025) pagi. Sepeda motor itu dilimpahkan karena merupakan barang bukti tilang.

BACA JUGA: Kena Tilang, Anda Bisa Minta Sim Dikirim

Advertisement

"Ada 128 sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dan ada 11 sepeda motor tanpa plat," kata Humas Polresta Sleman AKP Salamun.

Salamun mengungkapkan, sepeda motor yang tidak dilengkapi plat melanggar Pasal 280 UU no 22 tahun 2009 tentang UULAJ. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sedangkan sepeda motor yang tidak dilengkapi knalpot standart melanggar pasal 285 ayat 1 UU no no 22 tahun 2009 tentang UULAJ. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

"Kami dari Polresta Sleman berkomitmen akan menindak tegas pelanggaran kasat mata, karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas , kriminalitas, penganiayaan dan pencurian maupun tindak pidana lainya," lanjutnya. .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sidang Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Bantah Hubungan Dekat

News
| Kamis, 26 Juni 2025, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement