Seorang ASN DIY Tertipu Rp600 Juta di Aplikasi Online, SK PNS Turut Digadaikan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang aparatur sipil negara (ASN) di DIY tertipu ratusan juta di sebuah aplikasi online. ASN tersebut berinisial DF yang mengalami kerugian Rp600 juta.
Kuasa hukum DF, Fitrah Bukhari menjelaskan penipuan tersebut terjadi dari 7-28 April 2023 lalu. Modus yang digunakan oleh pelaku, awalnya memasukkan korban ke dalam group Telegram. Di dalamnya telah ada sekitar 20-an orang yang diminta untuk menyelesaikan misi di Tiktok.
Advertisement
“Misi yang dijalankan awalnya cukup ringan, yakni mem-follow dan memberikan klik like kepada beberapa akun yang ditentukan,” terangnya, Minggu (30/4/2023).
BACA JUGA : Penipuan Bermodus Tunggakan Tagihan Telepon
Dari hasil perintah pelaku, jelas Fitrah, korban mendapat koin digital yang dapat ditukar dengan uang. Pelaku meminta korban untuk melakukan top up saldo untuk mencairkan koin yang sudah terkumpul dari hasil komisi yang telah dilakukan.
“Korban diarahkan untuk melakukan top up melalui website yang menyerupai aplikasi Tiktok. Top up tersebut ditransfer ke penerima yang berbeda,” katanya.
Total dana yang sudah ditransfer korban sebanyak Rp600 juta. “Korban percaya karena nominal uang yang ditransfer bertambah terus di akun website yang menyerupai Tiktok tersebut,” ucapnya.
Namun, nahasnya saat korban hendak menarik uang dari website tersebut ke rekening pribadinya tak dapat dilakukan. “Dari website tersebut, kalau mau transfer hasil uang selalu dibuat gagal sehingga diklaim melakukan kesalahan dan dilakukan pembekuan akun korban di website tersebut,” ujarnya.
Untuk mengaktifkan kembali akun korban, menurut Fitrah, korban diminta untuk mentransfer dana sebesar 70% dari nominal koin yang ada di akun. Koin korban saat itu berjumlah sekitar Rp601 juta. Jika ingin menarik koin tersebut, maka korban diminta untuk melakukan aktivasi akun dengan mentransfer uang sebesar Rp372.043.000.
BACA JUGA : Jadi Korban Penipuan Jual Beli Kedelai, Warga Pengasih
Fitrah menyebut korban mendapat uang tersebut dari meminjam teman, orangtua hingga menggadaikan SK pegawai ke pihak bank. Uang tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transfer beberapa kali kurun waktu 7-28 April 2023 hingga total Rp600 juta. “Saat ini korban dalam kondisi yang tidak stabil mengingat harus mengembalikan uang yang dipinjamnya,” katanya.
Setelah dilakukan pengecekan, sambung Fitrah, korban penipuan tersebut tak hanya dialami oleh Dana yang berprofesi sebagai ASN di DIY. “Ternyata korban Dana tidak sendiri, diduga korban telah mencapai ratusan orang dengan variasi angka kerugian dari jutaan, hingga ratusan juta rupiah. Beberapa korban sudah melaporkan perkara ini ke aparat kepolisian, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti,” jelasnya.
Fitrah berharap aparat hukum segera bertindak atas penipuan tersebut. “Agar korban tidak tambah banyak, dan korban yang sudah mengalami kerugian dapat dipulihkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement