Praktik Culas Mafia Tanah Kas Desa untuk Perumahan di Jogja, Warga Dikelabui Izin Wisata Edukasi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Praktik mafia tanah kas desa untuk membangun perumahan ternyata dengan mengelabui warga. Ketika sosialisasi sebelum pembangunan pihak pengembang menyampaikan untuk dibangun wisata edukasi. Namun faktanya dibangun perumahan yang dijual Kembali.
Kepala Dusun Jenengan, Kalurahan Maguwo, Kapanewon Depok, Jamadi menambahkan selain tanpa izin Gubernur DIY, pengembang juga mengelabui warga karena saat sosialisasi menyebutkan akan membangun kawasan wisata edukasi, bukannya perumahan. “Awalnya kami setuju,” kata dia belum lama ini.
Advertisement
BACA JUGA : Banyak Tanah Kas Desa Dipakai untuk Hunian
Karena berada di wilayahnya, saat mengetahui alat berat masuk padahal izin dari Gubernur DIY belum terbit, ia langsung melaporkannya ke Kalurahan. Hal itu terjadi pada Juni 2022 lalu, yang ditindaklanjuti dengan pemberian surat peringatan kepada pengembang.
Dari pantauannya di lapangan, hingga surat peringatan ketiga dilayangkan, proses pembangunan tetap terus berlanjut. Pembangunan baru berhenti setelah adanya penyegelan dari Satpol PP DIY awal Mei ini.
Lurah Maguwoharjo, Kasidi menjelaskan di Kalurahan Maguwiharjo ada dua pembangunan perumahan yang bermasalah karena berada di atas tanah kas desa (TKD), yakni di Padukuhan Jenengan dan Pugeran, yang telah dimulai sejak pertengahan 2022 lalu.
Dia mengatakan dari pihak pengembang melanggar perjanjian lantaran belum terbit izin dari Gubernur DIY tapi sudah mulai membangun. Menyikapi hal tersebut, pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan kepada pengembang sebanyak tiga kali. “Terakhir pada November 2022 lalu,” ujarnya.
BACA JUGA : Sudah Punya 150 Unit, Pengembang Mangkir Pemanggilan
Di kedua lokasi tersebut, tanah yang disewa oleh pengembang seluas 6,4 hektar. Saat ini, di situ telah dibangun sebanyak 15 rumah di TKD padukuhan Jenengan dan 35 rumah di TKD padukuhan Pugeran. “Sudah ada yang ditempati,” ungkapnya.
Sementara disinggung soal kabar adanya 90 titik kasus serupa di Maguwoharjo, dia mengaku tidak tahu secara pasti. Dia berdalih baru menjabat lurah selama setahun belakangan. Meski begitu, yang ia tahu adalah total luas TKD di seluruh Maguwoharjo sekitar hampir 200 hektare.
Tunggu Proses Hukum
Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, mengatakan kasus serupa juga terjadi di wilayahnya. Dia mengungkapkan ada satu blok TKD di Padukuhan Nologaten yang dibangun perumahan. “Saat ini prosesnya di Kejati [Kejaksaan Tinggi DIY],” katanya.
Selagi menunggu proses hukum di Kejati DIY, proses pembangunan perumahan itu dihentikan. Adapun izin yang diajukan dari pengembang adalah rumah singgah hijau yang kemudian akan disewakan kepada konsumen.
Dia mengaku kalurahan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin untuk kegiatan usaha tersebut, melainkan langsung menyerahkannya ke Gubernur DIY. “Kalurahan tidak memiliki kewenangan, yang berhak menyewakan gubernur,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Advertisement