Advertisement

Promo November

Sudah Punya 150 Unit, Pengembang Mangkir Pemanggilan soal Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman

Triyo Handoko
Selasa, 09 Mei 2023 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Sudah Punya 150 Unit, Pengembang Mangkir Pemanggilan soal Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY menjelaskan bahwa pengembang perumahan yang mangkir dari pemanggilan berdiri di atas tanah kas desa yang berlokasi di Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman. Pengembang itu kini sudah membangun sebanyak 150 unit. 

Satpol PP DIY memanggil tiga investor yang diduga menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa di Maguwoharjo, Selasa (9/5/2023). Dari tiga investor yang dipanggil, ada satu yang mangkir, yakni pengembang perumahan.

Advertisement

“Keterisian unit di perumahan itu sudah 80 persen dalam pengecekan kami, 80% unit sudah ada penunggunya,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Selasa.

Pengembang perumahan tersebut, jelas Noviar, berbadan hukum perusahaan. “Soal nama perusahaan, siapa pemiliknya, dan semacamnya, kami belum dapat infokan karena masih penyidikan,” jelasnya.

BACA JUGA: Akui Tak Punya Izin, 2 Perusahaan Pengguna Tanah Kas Desa Maguwoharjo Siap Setop Aktivitas Usaha

Saat ditanya hubungan pengembang perumahan tersebut dengan mafia tanah Jogja, RS, yang sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi DIY, Noviar juga tak membeberkannya.

“Nanti saja, yang jelas kami akan tindak tegas seperti instruksi Gubernur DIY yang tak akan memberikan toleransi lagi tentu kami tegas menindaknya,” ujarnya.

Selain memanggil pengembang perumahan, lanjut Noviar, Satpol PP DIY juga memanggil dua pihak lain. “Ada pengelola agrowisata dan restoran, mereka datang dan sudah menandatangani surat pernyataan penghentian operasional dan pengembangan,” katanya.

Dua pihak yang datang tersebut, sambung Noviar, menggunakan TKD di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman. “Semuanya tidak memiliki izin apapun atas usahanya di TKD itu, maka akan kami pantau juga selanjutnya,” ucapnya.

Lantaran sudah menutup dan menghentikan aktivitasnya, menurut Noviar, dua pihak penyalahgunaan TKD ini tak akan disegel. “Tapi kami pantau juga, kalau masih buka akan kami segel,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement