Advertisement
PDIP dan Nasdem Kulonprogo Resmi Daftarkan Bacaleg ke KPU
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo menerima dua dokumen pendaftaran bakal calon legislatif masing-masing dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Nasional Demokrat (Nasdem). Baik PDIP maupun Nasdem mendaftarkan 40 bakal calon legislatif yang akan berlaga di Pemilihan Umum 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih mengatakan bahwa formulir yang diserahkan kepada KPU adalah model B pengajuan partai politik (parpol) dan model B daftar bakal calon yang berisi daftar calon dari lima daerah pilihan (dapil).
Advertisement
“Daftar calon tersebut harus sudah dilengkapi dengan persetujuan DPP [Dewan Pimpinan Pusat]. Nah, setelah tadi kami lakukan pengecekan dokumen [milik PDIP], maka kami nyatakan dokumen tersebut lengkap dan kami terima,” kata Tri ditemui di kantornya pada Kamis (11/5/2023).
Proses selanjutnya adalah KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Dalam proses tersebut, KPU akan mengecek kebenaran dokumen persyaratan yang diajukan.
Tiga hari menjelang penutupan pendaftaran, KPU baru menerima dua partai dari 17 partai yang merencanakan pendaftaran bacaleg. Padahal, Tri menegaskan tidak ada perpanjangan waktu bagi parpol apabila mereka telah melewati batas pendaftaran. Sedangkan server sistem Silon memiliki potensi down yang mengakibatkan pengunggahan dokumen bacaleg lama.
"Nasdem juga tadi mengalami kendala pengunggahan dokumen ke Silon, karena itu mereka yang awalnya akan datang pukul 10.00 WIB mundur jadi pukup 14.00 WIB," katanya.
BACA JUGA: Eks Pelatih PSIM dan PSS Sleman Seto Nurdiyantoro Maju Jadi Caleg DPR RI
KPU Kulonprogo juga akan melibatkan partisipasi masyarakat setelah mendapat daftar calon sementara (DCS). Dengan begitu masyarakat dapat memberikan masukkan dan tanggapan terhadap DCS.
“DCS masih memiliki kemungkinan diganti dengan bacaleg lain, tapi ada syarat yang harus dipenuhi seperti melakukan tindakan yang menyebabkan bacaleg tidak memenuhi syarat pendaftaran, mengundurkan diri, meninggal dunia; atau apabila pihak parpol menghendaki bacaleg diganti bisa juga. Masih memungkinkan lah,” katanya.
Proses akhir dari pendaftaran bacaleg di KPU adalah ditetapkannya daftar calon tetap (DCT). DCT tersebut menjadi bahan pembuatan surat suara.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Fajar Gegana mengatakan bahwa terdapat 40 bacaleg yang pihaknya daftarkan ke KPU Kulonprogo.
“Terkait dengan keterwakilan perempuan kami ada di angka 44,8 persen. Atas nama kesetaraan gender, kami juga memperjuangkan [suara] kaum perempuan. Lalu, kami akan menargetkan 50 persen kursi di DPRD Kabupaten Kulonprogo,” kata Fajar setelah penyerahan dokumen di KPU Kulonprogo, Kamis (11/5/2023).
Mantan Wakil Bupati Kulonprogo tersebut menegaskan bahwa semua bacaleg yang didaftarkan memiliki komposisi dua belas incumbent dan 28 pendatang baru.
Pendatang baru tersebut diisi oleh beberapa tokoh seperti tokoh pengusaha milenial dan anak kepala Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). “Lalu masih di pendatang baru ada juga penyanyi Anggita Tata yang menjadi pendulang suara atau vote getter kami,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kementan Siapkan Pengadaan Alsintan Senilai Rp10 Triliun di 2025
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Jumat 10 Januari 2025, BMKG: Hujan Ringan-Sedang
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 10 Januari 2025, Cek di Sini
- Jalur dan Rute Bus Trans Jogja Terbaru 2025, Bisa Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 10 Januari 2025, Cek di Sini
- Sejumlah Pejabat di Pemkab Gunungkidul Purna Tugas, Ini Pesan Bupati
Advertisement
Advertisement