Advertisement

Penembakan Puskesmas Depok 1, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Lugas Subarkah
Senin, 15 Mei 2023 - 15:57 WIB
Maya Herawati
Penembakan Puskesmas Depok 1, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan jendela - ist - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN–Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Puskesmas Depok 1, pada Kamis (11/5/2023) malam. Pelaku utama merupakan mantan satpam puskesmas tersebut.

Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, menjelaskan kelima tersangka yakni LS, 35; HS, 36; SM, 36; HA, 38; RA, 43. HS merupakan mantan satpam Puskesmas tersebut, sedangkan kelima orang lainnya adalah temannya yang bersolidaritas dengan HS.

Advertisement

“Motifnya sakit hati dan sebagai bentuk kekesalan pelaku karena telah dipecat sebagai satpam Puskesmas Depok 1 melalui outsourcing dan sudah beberapa kali menanyakan alasan pemecatan tapi tidak ada jawaban,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA: Pemuda Gunungkidul Tewas Tertembak Senapan Polisi Saat Dangdutan, Ini Kronologinya

Berdsaarkan pemeriksaan para tersangka, kronologi penyerangan itu bermula pada Kamis (11/5/2023) pukul 19.00 WIB, ketika LS, SM, HA dan RA menggunakan mobil Avanza warna silver ke rumah HS untuk menjenguk anak HS yang baru saja mengalami kecelakaan.

Setelah menjenguk, mereka bersama HS bermaksud ke rumah temannya yang lain di wilayah Sambilegi, Maguwoharjo. Karena orang tersebut tidak di rumah, mereka pun kembali pulang. “Saat di perjalanan, HS menceritakan sakit hatinya karena dipecat,” katanya.

Ketika melewati Puskesmas Depok 1, sekira pukul 21.30 WIB, HS menembakkan senjata api jenis airgun yang didapatkan dari HA ke arah puskesmas. LS yang mengemudikan mobil, memelankan laju kendaraannya untuk memberi kesempatan HS menembak.

Sayangnya, airgun yang ditembakkan itu macet. Di waktu bersamaan, SM juga menembaki puskesmas dengan airgun yang dibawanya sendiri. “Kemudian HS meminta senjata yang dibawa SM, kemudian menembakkannya ke arah puskesmas,” ungkapnya.

Setelah itu mereka pun pulang ke rumah masing-masing. Adanya penyerangan ini pertama kali diketahui oleh cleaning service Puskesmas Depok 1 pada keesokan harinya, yang mendapati sejumlah kaca jendela berlubang dan beberapa gotri.

Berdasarkan penyelidikan polisi, ditemukan total 11 gotri berukuran 6 mm warna gold di bawah jendela. Polisi menangkap kelima pelaku pada Sabtu (13/5/2023). Dari para pelaku, disita dua buah airgun warna hitam dan dua kotak peluru airgun.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah, menuturkan kepemilikan airgun oleh para pelaku tersebut ilegal karena tidak memiliki surat izin. Berbeda dengan airsoft gun, airgun memiliki daya hancur lebih tinggi dan diperlukan sejumlah persyaratan untuk memilikinya.

Satpam kata dia, juga tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan senjata tersebut. “Satpam [Puskesmas Depok 1] hanya dibekali peralatan untuk penanganan awal, seperti tongkat dan borgol. Untuk penggunaan senjata itu tidak dibekali,” kata dia. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 subsider Pasal 170 KUH Pidana subsider Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang

News
| Kamis, 18 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement