Advertisement
Kulonprogo Tak Punya Perda Perlindungan Satwa Liar

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulonprogo menegaskan belum punya peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur perlindungan satwa liar.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kulonprogo, Tristijanti mengatakan bahwa belum ada perda yang secara khusus mengatur perlindungan satwa liar di Kulonprogo.
Advertisement
“Perda yang secara spesifik mengatur tentang satwa liar di Kulonprogo belum ada. Hanya ada perda nomor 10 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Itu sifatnya masih sangat umum atau makro,” kata Tristijanti dihubungi pada Selasa (16/5/2023).
Tristijanti menambahkan bahwa DLH terbantu dengan aktivis lingkungan atau pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap kelangsungan kehidupan satwa liar.
“Ada kelompok tani hutan [KTH ] Wana Paksi Jatimulyo. Mereka, di kalurahan sudah punya peraturan desa yang isinya melarang perburuan liar. KTH ini juga punya program adopsi burung sejak masih telur. Kelompok itu memantau telur tersebut sampai menetas dan terbang,” katanya.
BACA JUGA: 180 Korban Mafia Tanah Kas Desa Dirugikan Hingga Ratusan Miliar
Jelasnya, upaya tersebut telah direplikasi di kalurahan lain. Hanya saja upaya tersebut tidak terdengar di masyarakat luas. Dia juga menerangkan bahwa pada tahun 2020 terdapat surat edaran (SE) Bupati yang isinya merupakan instruksi untuk kalurahan menyusun peraturan kalurahan terkait pengelolaan lingkungan hidup.
“Kalau DLH sendiri punya andil juga dikonservasi. Hanya saja kami masih melanjutkan kegiatan rutin yang diadakan. Namun untuk sampai ke tahapan [perlindungan] satwa liar itu belum maksimal,” ucapnya.
Wakil Ketua Kelompok Tani Hutan Wana Paksi Jatimulyo, Suhandri mengatakan bahwa perdes pelestarian lingkungan hidup Kalurahan Jatimulyo menjadi dasar pelarangan pemburuan segala jenis burung di Kalurahan Jatimulyo.
“Segala jenis burung di Jatimulyo tidak boleh diburu. Sampai saat ini, tercatat sekitar 109 jenis burung atau 30% menyumbang jenis burung di DIY,” kata Suhandri dihubungi pada Selasa (16/5/2023).
Tegasnya, Kalurahan Jatimulyo kerap menjadi titik singgah burung migrasi burung-burung dari bumi bagian utara.
Sementara itu, Sekretaris Endemic Indonesia Society, Rahmadiyono Widodo mengatakan bahwa keberadaan perda khusus di tingkat kalurahan akan memberi dampak positif dalam upaya perlindungan satwa liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Afirmasi Bermasalah, Pemda DIY akan Evaluasi SPMB SMA-SMK
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Naik dari Stasiun Palur sampai Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja sampai Stasiun Palur, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025
Advertisement
Advertisement