Advertisement
Ganti Rugi Tol JogjaKulonprogo Cair Rp12,56 Miliar di Argosari
Foto ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul kembali merealisasikan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo–Jogja–Kulonprogo Seksi Jogja–Kulonprogo. Pembayaran tahap ketiga dilakukan di Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu.
Pembayaran tersebut dilaksanakan pekan lalu di Balai Kalurahan Argosari dan menyasar 17 bidang tanah milik warga dengan total luas mencapai 7.507 meter persegi. Nilai ganti kerugian yang dicairkan pada tahap ini mencapai Rp12,56 miliar.
Advertisement
Kepala BPN Bantul, Tri Harnanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini progres pembayaran di Kalurahan Argosari telah mencakup sebagian besar bidang terdampak proyek tol.
“Untuk Kalurahan Argosari, hingga saat ini pembayaran sudah dilakukan terhadap 159 bidang tanah. Masih ada 19 bidang yang dalam proses validasi pembayaran,” ujar Tri, Senin (19/1/2026).
BACA JUGA
Sebaran Bidang Terdampak di Bantul
Secara keseluruhan, pengadaan tanah proyek Jalan Tol Solo–Jogja–Kulonprogo di wilayah Kabupaten Bantul mencakup 853 bidang tanah yang tersebar di lima padukuhan dan dua kalurahan.
Rinciannya, 256 bidang berada di Padukuhan Samben, Kalurahan Argomulyo; 395 bidang di Padukuhan Panggang–Srontakan, Kalurahan Argomulyo; serta 202 bidang di Padukuhan Jurug–Gubug, Kalurahan Argosari.
Fasos, TKD hingga Sultan Ground
Dari total 853 bidang tersebut, sebanyak 93 bidang tidak diganti dalam bentuk uang karena memiliki karakteristik khusus. Bidang-bidang tersebut terdiri atas 48 bidang fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), 20 bidang tanah kas desa (TKD), delapan bidang tanah wakaf, serta 17 bidang Sultan Ground (SG).
Tri menjelaskan, berdasarkan pembaruan data terakhir melalui skema Uang Ganti Rugi (UGR), sebanyak 760 bidang tanah telah masuk dalam mekanisme pembayaran.
Dalam proses tersebut, ditemukan satu bidang tanah yang semula dikira berstatus TKD. Namun setelah diverifikasi, bidang tersebut ternyata merupakan milik perseorangan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Untuk pembayaran, 525 bidang sudah lunas seluruhnya. Kemudian 88 bidang masuk konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan,” jelasnya.
Alasan Konsinyasi dan Proses Validasi
Konsinyasi dilakukan karena sejumlah kendala administratif, antara lain pemilik tanah tidak diketahui keberadaannya, dokumen ahli waris belum lengkap, serta pemilik tanah yang telah meninggal dunia namun belum ada kepastian ahli waris.
Sementara itu, sebanyak 147 bidang tanah lainnya masih berada dalam tahap validasi pembayaran.
“Kami memastikan proses pengadaan tanah terus berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut,” pungkas Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Umat Hindu Padati Prambanan Shiva Festival 2026
- DPRD DIY Nilai Legalitas KDMP Kunci Sukses Program MBG
- Tradisi Sumber Rejo di Clapar Kulonprogo Terjaga Sejak Ratusan Tahun
- Arus Balik Long Weekend, 30 Ribu Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- SIM Keliling Polda DIY Beroperasi Senin 19 Januari 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement




