Advertisement
Permohonan Akta Kematian Terlambat Dominasi Layanan Posbakum PN Sleman
Ilustrasi akta kematian. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Permohonan akta kematian terlambat menjadi layanan hukum yang paling banyak diminta masyarakat di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Sleman sepanjang tahun 2025. Dari ratusan permohonan yang masuk, hampir separuhnya berkaitan dengan pengurusan administrasi kematian.
Data PN Sleman mencatat, dari total 456 permohonan bantuan hukum, sebanyak 228 permohonan merupakan konsultasi dan pembuatan dokumen perkara akta kematian terlambat.
Advertisement
Juru Bicara PN Sleman, Jayadi Husain, mengatakan hingga kini belum ada kajian khusus yang menjelaskan tingginya angka permohonan tersebut. Namun, ia menduga keterlambatan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan menjadi faktor utama.
“Secara mendalam belum [dikaji]. Tapi bisa dilihat itu terjadi karena terlambat mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Jayadi saat dihubungi, Senin (19/1/2026).
BACA JUGA
Perubahan Akta Kelahiran dan Perkara Pidana
Selain akta kematian terlambat, jenis permohonan yang juga banyak diajukan di Posbakum PN Sleman adalah konsultasi dan pembuatan dokumen perkara perubahan akta kelahiran dengan total 139 permohonan.
Selanjutnya, terdapat 78 permohonan pendampingan perkara pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Adapun permohonan lainnya meliputi lima konsultasi penetapan orang yang sama, empat konsultasi perkara perwalian anak, serta dua konsultasi perkara gugatan perceraian.
Akses Keadilan bagi Warga Tidak Mampu
Jayadi menjelaskan, layanan Posbakum merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam membuka akses keadilan (access to justice), khususnya bagi masyarakat tidak mampu.
Layanan tersebut mencakup pemberian informasi hukum, konsultasi, advis hukum, hingga bantuan pembuatan dokumen perkara bagi penggugat maupun tergugat sesuai dengan posisi hukumnya.
PN Sleman bekerja sama dengan lembaga pemberi bantuan hukum melalui skema kemitraan untuk menyelenggarakan layanan Posbakum secara gratis.
“Syarat untuk mendapatkan layanan ini adalah surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat,” ujarnya.
Ketentuan Akta Kematian Harus Sesuai Regulasi
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Sleman, Suryo Adi Dwi Kurnianto, menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian oleh Disdukcapil, baik yang memerlukan penetapan pengadilan maupun tidak, harus mengacu pada Pasal 65 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
“Pencatatan kematian bagi penduduk tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan harus dilakukan melalui penetapan pengadilan,” kata Suryo mengutip ketentuan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dukcapil Sleman, Arifin, menegaskan bahwa pembuatan akta kematian mensyaratkan penduduk telah terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Ia menjelaskan, permohonan akta kematian yang sampai harus melalui PN Sleman umumnya merupakan kasus kematian lama, di mana data kependudukan almarhum tidak tercatat dalam sistem.
“Sebenarnya kematian lama bisa tidak melalui PN dengan syarat. Tapi perlu ada surat keterangan kematian dari kalurahan, dokumen yang dimiliki bisa KTP, KK lama, akta nikah, ijazah, SPTJM, permohonan ditandatangani oleh saksi. Kurang lebihnya begitu,” kata Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Polda DIY Beroperasi Senin 19 Januari 2026, Ini Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 19 Januari 2026, Ini Lokasinya
- Jadwal KA Bandara YIA Senin 19 Januari 2026, Layani Hingga Malam
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 19 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- SIM Keliling Kota Jogja Buka Senin 19 Januari 2026, Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement




