Peredaran Rokok Ilegal di DIY Naik, 412.000 Batang Dimusnahkan
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mencatat selama kurun waktu minggu ke-3 Mei 2023 telah terjadi tiga kasus pengeroyokan di Bumi Projotamansari.
Kasihumas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan berdasarkan rekapitulasi ejadian tindak pidana pengeroyokan yang terjadi dari 15-21 Mei 2023, ada tiga kejadian. Masing-masing ada di wilayah Pundong, Sewon dan Kasihan.
Dari data yang ada, kata Jeffry, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada malam hari hingga dini hari. “Modus operandi yang digunakan adalah para pelaku menghadang korban di jalan umum kemudian dipukuli dgn tangan kosong, ada juga yang disabet dengan senjata tajam jenis celurit,” kata Jeffry, Senin (22/5/2023).
Untuk jumlah korban sebanyak tiga orang yang mengalami luka lebam, luka robek di dahi, serta pendarahan di kepala. “Sebanyak enam pelaku berhasil diamankan dari tiga kasus pengeroyokan tersebut, sementara enam lainnya masih buron,” ungkap Jeffry.
BACA JUGA: Dua Pekan Ramadan, Polres Bantul Tangkap 45 Remaja
Sementara itu, dari upaya Polres Bantul memberantas penyakit masyarakat (pekat), khususnya minuman keras (miras), dalam kurun waktu minggu ke-3 Mei 2023, jajaran Polres Bantul berhasil menyita barang bukti berupa miras oplosan sebanyak 66 botol. Miras tersebut disita oleh Polsek Bantul dan Polsek Imogiri yang menggelar razia di wilayahnya.
Jeffry mengatakan, Polres Bantul berkomitmen untuk memberantas peredaran miras khususnya oplosan di Kabupaten Bantul. Hal ini demi menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Bantul. “Kami akan terus meningkatkan razia miras guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas maupun korban jiwa akibat miras,” ujarnya.
Menurutnya, sering kali miras menjadi faktor pertama dalam tindak kejahatan, dan miras juga dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan atau menggunakan bahan bahaya yang tentunya tidak layak konsumsi.
Jeffry juga mengimbau agar masyarakat dapat berperan serta dalam memberantas peredaran miras di wilayah Bantul. “Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras ilegal, segera laporkan kepada kami,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Prabowo menyebut Indonesia berpeluang menjadi ekonomi keempat dunia dalam 25 tahun dan meminta lulusan IPDN 2026 menyiapkan diri menjadi pemimpin bangsa.
Menkop Ferry Juliantono menyebut minat generasi muda terhadap koperasi meningkat, ditandai lahirnya koperasi kreator konten, animator, dan petani milenial.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan lahan 4 hektare untuk TPST Wukirsari. Proyek menunggu bantuan Pemerintah Pusat dan ditarget mulai dibangun 2027.
Honda Super-One debut di GIIAS 2026 dengan kuota 100 unit untuk Indonesia. Mobil listrik ini mampu menempuh jarak hingga 274 kilometer.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap terkait penggunaan helikopter saat pelantikan KPPS di Cianjur.