Advertisement

Selesaikan Perselihan dengan Perusahaan, Pekerja Korban PHK Datangi Disnaker Sleman

Catur Dwi Janati
Senin, 22 Mei 2023 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Selesaikan Perselihan dengan Perusahaan, Pekerja Korban PHK Datangi Disnaker Sleman Sejumlah pekerja mendatangi Dinakser Sleman untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman memanggil salah satu perusahaan dan sejumlah pekerja sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara kedua belah pihak. Melalui pengklarifikasian itu diharapkan perselisihan ini dapat selesai lewat jalur mediasi.

Tim Kuasa Hukum para pekerja, Alouvie R. M. menerangakan para pekerja telah memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan oleh Disnaker Sleman. Alouvie menerangkan pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mengklarifikasi ihwal perselisihan hubungan industrial akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 25 pekerja oleh perusahaan.

Advertisement

"Pekerja atau buruh yang hari ini mengadu itu adalah 25 pekerja atau buruh yang di-PHK oleh perusahaan. Kehadiran kesini untuk menyelesaikan secara mediasi, makanya dilakukan klarifikasi dulu untuk penyelesaian di luar persidangan," kata dia, Senin (22/5/2023).

Permohonan penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial telah diajukan. Nilai total hak para pekerja yang diajukan mencapai Rp600 juta. "Hak-hak yang menurut pendapat dan keyakinan kita berdasarkan peraturan itu, itu lah yang harus diberikan perusahan jika ini selesai di tingkat mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman," jelasnya.

BACA JUGA: Disebut Lakukan PHK 350 Karyawan secara Sepihak, Toko Gunung Agung: Tidak Benar!

Adapun hak-hak yang diminta para pekerja dijelaskan Alouvie meliputi hak pesangon, hak penggantian hak dan hak masa kerja. "Sementara ini, kita meminta tiga hak itu, melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja," ungkapnya.

Dalam panggilan klarifikasi ini, pihak perusahaan belum memenuhi undangan sehingga klarifikasi ditunda hingga pekan depan. "Mudah-mudahan pekan depan pihak PT dan bisa menyelesaikan ini secara mediasi atau secara musyawarah mufakat," ujarnya.

Salah satu pekerja, Joko Rulmargiono hanya meminta hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menceritakan satu bulan sebelum masa habis kontrak ia diberitahu bila kontaknya tidak diperpanjang. Joko sendiri mengaku telah empat tahun bekerja di perusahaan tersebut.

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih mengungkapkan proses penyelesaian kasus masih di tahapan klarifikasi belum sampai tahap mediasi. "Hari ini baru klarifikasi belum mediasi. Masih diberikan kesempatan untuk bipartit dulu," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement