Advertisement

Ternyata Segini Anggaran Pemkab Gunungkidul untuk Gaji P3K

David Kurniawan
Senin, 22 Mei 2023 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ternyata Segini Anggaran Pemkab Gunungkidul untuk Gaji P3K Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul mencatat jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 1.183 orang. Adapun gaji yang harus dikeluarkan mencapai Rp4,1 miliar di setiap bulannya.

Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supriyatin mengatakan, meski alokasi tidak sebesar gaji PNS, tapi untuk gaji P3K juga menyedot banyak anggaran. Total hingga sekarang sudah ada 1.183 pegawai yang berstatus dengan perjanjian kerja selama lima tahun.

Advertisement

“Praktis harus menyediakan alokasi anggaran untuk menggaji setiap bulannya,” katanya, Senin (22/5/2023).

Supriyatin menjelaskan, guna menggaji P3K setiap bulannya harus menyediakan alokasi sekitar Rp4.143.046.017. Untuk pagu anggaran sudah disediakan selama setahun, termasuk pemberian gaji ke-13.

“Jadi tinggal kalikan 13 akan diketahui besaran gaji P3K dalam setahun,” katanya.

Baca juga: 92 Jemaah Calon Haji dari Bantul Batal Berangkat

Meski demikian, ia mengakui, pagu alokasi masih bisa bertambah dikarenakan hingga sekarang masih ada calon P3K guru yang belum diangkat. Pengangkatan baru terlaksana bagi 192 P3K dari tenaga kesehatan.

Menurut dia, adanya rencana pengangkatan P3K guru tentunya akan menambah beban keuangan Pemkab Gunungkidul. Diharapkan adanya penambahan dana transfer dari Pemerintah Pusat, khususnya untuk membayar gaji para pegawai ini. “Yang jelas kalau tidak ada tambahan, maka pemkab akan sulit memenuhi kewaiiban itu [bayar gaji P3K]. Jadi, kami berharap bisa ditambah dana dari pusat,” ungkapnya.

Supriyatin mengakui tambahan ini sangat penting dikarenakan pemkab saat sekarang juga melakukan efisiensi anggaran agar defisit bisa sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat. “Defisit APBD 2023 sekitar Rp91 miliar dan prosentasenya 4,7%. Sedangkan, aturan dari Pemerintah Pusat hanya memperbolehkan sebesar 2,2% sehingga pemkab harus melakukan pengetatan anggaran,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement