Advertisement
Kasus Tanah Kas Desa, Berkas Robinson Diserahkan ke JPU, Panewu Depok Dipanggil Kejati

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang menyeret Robinson, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso sebagai tersangka atas pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Hingga kini berkas perkara dengan tersangka RS telah diserahkan ke penuntut umum, sedangkan perkara tersangka AS masih dalam pemeriksaan saksi. Untuk mendalami perkara tersebut Kejati DIY menggandeng ahli digital forensik.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menyampaikan berkas perkara dengan tersangka RB telah diserahkan kepada penuntut umum. Perkara tersangka RB sudah tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum pada Jumat 19 Mei 2023 untuk dilakukan penelitian,” katanya, Selasa (23/5/2023).
BACA JUGA: Jadi Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Pria Ini Siapkan Gugatan Class Action
Sedangkan untuk tersangka AS, menurut Herwatan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang telah diperiksa dalam perkara dengan tersangka AS hingga saat ini sudah ada 40 orang.
Salah satu saksi yang dipanggil terkait dengan perkara tersebut yakni Panewu Depok. Dalam pemanggilan tersebut statusnya Panewu Depok sebagai saksi. “Benar Camat [Panewu] Depok dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersangka RB dan AS,” katanya.
Dalam mendalami kasus tersebut, Herwatan menyampaikan pihaknya pun telah menggandeng ahli digital forensik. “Ahli digital forensik diperlukan untuk mengetahui pembicaraan yang ada dalam handphone tersangka terkait perkara mafia tanah ini,” imbuhnya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement