Advertisement

Di-PHK Satpol PP, Korban: Kami Diajak Ketemuan di Rumah Pegawai, Bukan di Kantor

Triyo Handoko
Kamis, 25 Mei 2023 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Di-PHK Satpol PP, Korban: Kami Diajak Ketemuan di Rumah Pegawai, Bukan di Kantor Hermawan, salah satu korban PHK tenaga pengamanan Satpol PP Jogja menunjukan bukti pemberhentian kontraknya yang disampaikan lewat pesan Whatsapp, Kamis (25/5/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga pengamanan Satpol PP Jogja menjelaskan kondisi yang mereka hadapi, Kamis (25/5/2023). Salah satu korban PHK tersebut, Hermawan menjelaskan kepiluan yang dialami oleh dia dan 23 orang lainnya.

Hermawan menjelaskan dirinya sudah bekerja sebagai tenaga pengamanan di Satpol PP Jogja sejak 2013 lalu. “Ada yang sudah 12 tahun, kalau saya 10 tahun, ada juga yang baru setahun. Nasib kami sama, diberhentikan tanpa keterangan jelas tanpa hak-hak yang diberikan,” katanya, Kamis pagi.

Advertisement

Hermawan menyebut setidaknya ada 150an tenaga pengamanan Satpol PP Jogja yang berstatus pekerja kontrak. “Kami juga bingung kenapa kami ini saja yang diberhentikan, pemberhentiannya juga tidak ada alasan jelas,” ujarnya.

BACA JUGA: Dipecat, Tenaga Keamanan Tuduh Satpol PP Jogja Terlibat Gratifikasi

Total tenaga pengamanan yang diberhentikan adalah 23 orang. “Semuanya menganggur sekarang, pada Maret itu dijanjikan akan dipekerjakan lagi setelah dua bulan. Tetapi nyatanya sampai sekarang sudah akhir Mei tidak ada janji itu, masih menganggur,” jelasnya.

Ganjilnya, undangan PHK tersebut hanya berupa pesan Whatsapp. “Pesannya 1 Maret pertemuan untuk memberhentikannya 2 Maret, anehnya lagi pertemuan untuk PHK itu juga tidak dilakukan di kantor perusahan outsourcing yang memberikan kontrak kerja melainkan di rumah salah satu pegawai perusahaan,” terangnya.

Hermawan menyebut dari berbagai keganjilan tersebut muncul dugaan adanya gratifikasi penerimaan tenaga pengamanan di Satpol PP. “Kecurigaan kami menguat setelah tahu ternyata posisi kami sudah digantikan orang lain, padahal dijanjikan akan dipekerjakan lagi. Akhirnya kami laporkan ini,” tegasnya.

Hermawan bersama 22 orang lain sudah melaporkan masalah ini ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja pada Kamis pagi. “Tadi sudah diterima ada berkas yang perlu kami siapkan, paling lambat besok pagi akan kami lengkapi,” ucapnya.

Para korban PHK, jelas Hermawan, berharap agar dapat bekerja lagi. “Kami berharap dapat dipekerjakan lagi, karena sudah lama mengabdi juga, sesuai kontrak kerja juga kami masih dikontrak hingga Desember 2023 ini,” harapnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Jogja, Octo Noor Arafat menjelaskan tenaga pengamanan Satpol PP Jogja memang direkrut lewat perusahaan pihak ketiga (outsourcing).

“Memang aturan dari Pusat adalah outsourcing, termasuk tenaga kebersihan, ada tiga perusahan yang bekerja sama menyediakan tenaga pengamanan lewat outsourcing di kami,” jelasnya.

Sementara soal tudingan adanya dugaan gratifikasi, dia meminta pihak yang terlibat menunjukkan bukti-bukti yang ada. Dia menegaskan akan menaati proses penyidikan Inspektorat Kota Jogja atas masalah tersebut.

“Karena sudah ditangani Inspektorat, kami akan menunggu hasilnya, hasil investigasi perkara ini akan kami taati, termasuk rekomendasi-rekomendasi yang ada,” katanya, Jumat (19/5/2023) sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba

News
| Selasa, 23 April 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement