Advertisement
Hebat! RDTR Kawasan Sekitar YIA Terintegrasi dengan OSS, Ini Kelebihannya

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Bandara Internasional Yogyakarta YIA telah disetujui oleh Pemerintah Pusat. RDTR tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kulonprogo 47/2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta Tahun 2023-2043.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Kulonprogo, Riyadi Sunarto mengklaim bahwa RDTR Online Single Submission (OSS) tersebut menjadi satu-satunya RDTR di DIY yang terintegrasi dengan sistem pelayanan OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Advertisement
BACA JUGA: Trafik Penumpang YIA Terus Meningkat Pasca Lebaran
"RDTR OSS ini menjadi satu-satunya RDTR di DIY yang terintegrasi dengan sistem OSS milik DPMPTSP. Sehingga siapapun yang mencari perizinan terkait dengan penggunaan ruang atau istilahnya sekarang KKPR [Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang] cukup klik pada peta yang sudah diintegrasikan tersebut," kata Riyadi dihubungi pada Sabtu (27/5/2023).
Riyadi menambahkan proses perizinan akan berjalan sendiri atau by system apabila keinginan pemohon sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Perbup Kulonprogo 47/2023. Dengan begitu, katanya pencari izin akan lebih mudah karena cukup menetapkan atau mengklik pada peta bidang yang diinginkan.
"Apabila sesuai peruntukan, maka akan berjalan by system. Begitupun sebaliknya bila tidak sesuai juga akan tertolak by system. Jadi tidak ada pertemuan orang dengan orang; adanya orang ketemu sistem. Lewat ponsel saja," katanya.
Kendati demikian, perlu diingat bahwa proses atau sistem pelayanan OSS terkait RDTR tersebut hanya berlaku untuk wilayah yang diatur dalam Perbup. Dengan demikian, wilayah yang tidak tercantum dalam Perbup tidak akan memiliki kemungkinan dimanfaatkan melalui perizinan.
BACA JUGA: 3 Hari Terakhir, Penumpang di YIA Mencapai 10.000
Riyadi mengharapkan semua wilayah di Bumi Binangun dapat disusun RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Melalui OSS tidak akan ada lobi yang menerobos aturan; yang ada hanyalah sesuai dan tidak, katanya.
"Adanya hanya sesuai dan tidak sesuai. Sesuai terbatas, bersyarat, atau tidak sesuai sama sekali," ucapnya.
Sub Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Wilayah Bappeda Kulonprogo, Ika Yonita mengatakan dengan adanya Perbup tersebut, maka kepastian investasi menjadi lebih jelas.
“Sisanya tinggal bagaimana nanti kami menarik investor untuk mengisi ruang-ruang yang sudah diatur sebagaimana ditetapkan dalam Perbup tersebut,” kata Yonita.
Yonita menambahkan Bappeda berperan untuk ikut mendorong perwujudan investasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulonprogo. Kata dia, tahun 2023 dan 2024 akan disusun kajian-kajian investasi di kawasan aerotropolis.
BACA JUGA: Tata Ruang Kulonprogo, DPRD: Maksimalkan Keberadaan YIA!
Sementra itu, Bidang Pengawasan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Cahyono mengatakan akan ada peta digital mengacu pada delineasi RDTR. Peta digital tersebut akan tersambung dengan OSS.
“Peta digital itu mudahnya akan ditempelkan ke OSS. Kalau sudah dilakukan, tidak perlu lagi izin ke Tata Ruang, di aplikasi sudah langsung jalan. By system lah,” kata Cahyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Respons KDM Terkait Mantan Pejabat Bank BJB Terlibat Korupsi Sritex
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Kalurahan Banyuraden Wakili Sleman di Lomba Kalurahan/Kelurahan Tingkat DIY
- Temuan Telur Penyu di Gunungkidul pada Mei ini Rekor Terbanyak Sejak 2021
- Batas Akhir 31 Juli, Capaian PBB P2 di Sleman Baru 42 Persen dari Target Rp80 Miliar
- Dispensasi Perkawinan Masih Ditemukan di Kulonprogo, PA Wates Beberkan Alasannya
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 22 Mei 2025: Kebakaran Pabrik Garmen, Hasil Tottenham vs MU, hingga Kasus Korupsi di Sritex
Advertisement