Kejari Bantul Serahkan Rp24 Miliar ke Negara dari Kasus Produksi Obat-obatan Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri Bantul menyerahkan uang senilai dua juta Dolar Singapura (SGD) atau setara Rp24.334.185.000 kepada negara.
Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui Bank BRI Cabang Bantul atas kasus produksi obat-obatan ilegal di Jalan PGRI I Sonosewu No 158 Ngestiharjo, Kasihan, Selasa (30/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Obat Ilegal 4 Truk dari Pabrik di Sleman dan Bantul Dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Farhan mengatakan, uang itu disediakan sebagai penerimaan negara bukan kas (PNBK) lantaran kasus yang menjerat terpidana Sutjipto Tjengundoro dan sejumlah terpidana lain itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung.
"Uang itu merupakan salah satu dari 138 item barang bukti yang 54 item di antaranya disita oleh negara. Barang bukti lain ada yang dimusnahkan dan juga dilelang," kata Farhan.
Pengungkapan kasus ini diungkap pada September 2022 lalu oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY. Pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi dua juta butir obat ilegal per-hari.
"Terpidana Sutjipto Tjengundoro melanggar Pasal 106 ayat 1 dan 2 UU tentang Kesehatan," jelasnya.
Total ada tujuh terpidana yang dihukum dalam kasus itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 108/Pid.sus/2022/PN. Btl Tanggal 12 September 2022, putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 90/Pid.Sus/2022/PT. Yyk tanggal 31 Oktober 2022 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 531 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023.
Adapun peran masing-masing terpidana dalam kasus ini yakni Sutjipto Tjengundoro selaku pemilik dan pemberi modal, Lyana Fransisca Supardjo bertugas untuk menyediakan bahan baku trihexyphenidyl, dextrometrophan dan phenilbutazon yang diminta oleh terpidana L Djoko Slamet Riyadi Widodo.
Kemudian permintaan bahan baku tersebut oleh Lyana Fransisca Supardjo diskusikan bersama dengan terpidana Erni Pudjawati dan diteruskan kepada Sutjipto Tjengundoro untuk memperoleh persetujuan dan setelah disetujui oleh Sutjipto Tjengundoro, Lyana Fransisca Supardjo melakukan pemesanan bahan baku obat-obatan kepada terpidana Sri Astuti dan pembayaran dilakukan oleh Erni Pudjawati.
Terpidana Erni Pudjawati bertugas melakukan pembayaran pembelian bahan baku obat-obatan yang dibutuhkan, melakukan pembayaran upah, menerima dan memerintahkan pendistribusi obat-obatan kepada pembeli yang seluruhnya atas persetujuan dari Sutjipto Tjengundoro.
Selanjutnya Sri Astuti selaku pemasok bahan baku obat-obatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan produksi obat-obatan, L Djoko Slamet Riyadi Widodo bertugas melakukan pengelolaan terhadap produksi obat-obatan serta melakukan pengiriman obat-obatan illegal yang sudah jadi yang diperintahkan oleh Erni Pudjawati Alias Yanti.
Terpidana L Susanto Kuncoro dan terpidana Wisnu Zulan Adi Purwanto bertugas membantu L Djoko Slamet Riyadi Widodo dalam melakukan pengelolaan terhadap produksi obat-obatan di Ngestiharjo, Kasihan menuju ke pabrik yang berlokasi di Banyuraden, Gamping Sleman, serta pengiriman obat-obatan illegal yang sudah jadi yang diperintahkan oleh Erni Pudjawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
- 150 Kader Adiwiyata SMP N 3 Banguntapan Dilantik, Siap Bergerak Lestarikan Lingkungan
- Polres Bantul Kerahkan 228 Personel untuk Mengamankan Masa Tenang Pilkada 2024
- Terlapor Tak Datang Klarifikasi, Penelusuran Dugaan Politik Uang di Pilkada Jogja Dihentikan
- Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement