Pria di Bantul Ini Nekat Mencuri Motor Sepupu, Alasannya Sepele
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Reskrim Polsek Sewon menangkap seorang pria berinisial PR 53. Warga Sedayu yang tinggal di Dusun Jaranan Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, itu nekat mencuri motor milik sepupunya karena kesal tidak pinjami motor.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 12 April 2023 lalu. Korban atau pemilik motor Supriyo yang juga warga Jaranan mengaku kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya.
Advertisement
Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Sewon. Setelah menerima laporan, polisi melalui unit Reskrim polsek Sewon melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa seminggu sebelum kejadian, tersangka PR meminta bantuan salah seorang tukang las untuk memotong kunci pas. Tukang las tersebut juga di wilayah Jaranan.
“Setelah itu terjadi pencurian sepeda motor. Kecurigaan semakin kuat karena setelah kejadian pelaku tidak pulang ke rumahnya, padahal letak rumah tersangka berada di belakang rumah korban,” katanya, Sabtu (3/6/2023).
BACA JUGA: Selama Buron, Preman Perampas Motor di Ringroad Utara Jogja Bersembunyi di Surabaya
Berbekal keterangan tersebut penyidik mempertajam penyelidikan dan mendapatkan informasi jika tersangka sering memancing ikan di wilayah Gancahan, Sidoarum, Kapanewon Godean, Sleman. Tersangka juga sering terlihat mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam namun tanpa plat nomor.
Kondisi tersebut membuat polisi curiga. Akirnya pada Kamis (20/5/2023) polisi menangkap tersangka beserta barang bukti motor curian di wilayah Sedayu. “Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mencuri sepeda motor sekitar pukul 02.00 malam,” ujarnya.
Sebelum mencuri motor, tersangka telah menyiapkan kunci yang dimodifikasi antara kunci pas dengan ujung gunting yang dipotong. Tersangka mencuri motor saat korban sedang tidur. “Setelah berhasil membawa motor, tersangka mencopot nomor plat motor dan stiker yang menempel di motor untuk mengilangkan jejak,” jelas Jeffry.
Sementara itu tersangka PR mengaku bahwa ia dan korban masih ada hubungan keluarga. Sebelumnya ia pernah berusaha meminjam sepeda motor ke korban tapi tidak diperbolehkan.
“Bapak saya sama bapak korban, kakak adik. Saya sering pinjam motor tapi tidak dikasih," ucapnya.
BACA JUGA: Salah Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pria di Gunungkidul Ini Nyaris Dimassa
Ia mengaku sempat berencana untuk menjual motor tersebut. Namun mengurungkan niatnya karena tidak ada kendaraan untuk aktivitas sehari-hari. Akhirnya motor itu ia gunakan sehari-hari. Supaya tidak diketahui korban, PR mencopot stiker di bodi motor dan melepas plat nomornya.
Atas perbuatannya, tersangka PR kini mendekam di Polsek Sewon. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement