Advertisement
Tes Digital Forensik Ponsel Mafia Tanah Kas Desa Rampung, Begini Penjelasan Kejati DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menyelesaikan pemeriksaan digital forensik ponsel milik tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino. Hasil pemeriksaan digital forensik ponsel Robonsio tersebut akan disampaikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
“Sudah rampung pemeriksaannya, hasilnya nanti kami sampaikan ke Pengadilan Tipikor Jogja saat sidang, perkara sudah kami limpahkan ke sana juga tinggal nunggu jadwal sidang,” jelas Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Selasa (6/6/2023).
Advertisement
Herwatan menolak membeberkan hasil pemeriksaan digital forensik tersebut lantaran bagian dari materi persidangan. “Karena jadi barang bukti perkara maka kami sampaikan di pengadilan saja, silakan cari tahu saat sidang nanti,” ujarnya.
Pelimpahan perkara Robinson yang terjerat mafia tanah kas desa sendiri dilakukan Kejati DIY pada Senin (5/6/2023). “Untuk tersangka Lurah Caturtunggal masih didalami lagi dalam penyelidikan, sementara ini baru kali diperiksa,” kata Herwatan.
BACA JUGA: Sidang Pra Pradilan Robinson Saalino Dimulai, Kejati DIY Mendaftarkan Perkara Tanah Kas Desa
Soal hubungan Lurah Caturtunggal Agus Santosa dan mafia tanah kas desa Robinson, Kejati DIY masih mendalaminya. “Sejauh ini hubungan keduanya adalah Robinson pemohon penggunaan tanah kas desa dan Agus sebagai termohon tanah kas desa tersebut, Lurah Caturtunggal ini membiarkan Robinson membangun bangunan di atas tanah kas desa tanpa izin lengkap,” ujarnya.
Soal kemungkinan adanya suap yang mengalir dari keduanya, jelas Herwatan, masih mencoba mendalami. “Persengkongkolan dalam Tipikor itu kan tidak harus bersama-sama berniat memperkaya diri dari asset negara, dengan hubungan keduanya ini dan ada pembiaran sudah dapat disebut persengkongkolan,” terangnya.
Pendaftaran berkas perkara Robinson tersebut telah diterima Pengadilan Tipikor Jogja dengan nomor register 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. Dalam pendaftaran perkara mafia tanah kas desa tersebut, Kejati DIY melampirkan 35 barang bukti kasus tersebut.
Herwatan menyebut total 42 saksi juga akan dihadirkan dalam persidangan oleh Kejati DIY. “Saksi dari perangkat kalurahan, kapanewon, pejabat kabupaten, sampai pejabat provinsi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PSI Gelar Kopdarnas Malam Ini, Bahas Usulan Kaesang Jadi Ketum
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- HUT Ke-78 TNI, 3 Matra Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Jogja
- Target Menangkan Pemilu 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Jogja Gelar Rapat Kerja Cabang
- Organisasi Pemuda Bangun Rumah untuk Warga Miskin di DIY
- Prakiraan Cuaca 25 September 2023, Siang-Malam Langit DIY Cerah Berawan
- Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement