Advertisement
Tes Digital Forensik Ponsel Mafia Tanah Kas Desa Rampung, Begini Penjelasan Kejati DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menyelesaikan pemeriksaan digital forensik ponsel milik tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino. Hasil pemeriksaan digital forensik ponsel Robonsio tersebut akan disampaikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
“Sudah rampung pemeriksaannya, hasilnya nanti kami sampaikan ke Pengadilan Tipikor Jogja saat sidang, perkara sudah kami limpahkan ke sana juga tinggal nunggu jadwal sidang,” jelas Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Selasa (6/6/2023).
Advertisement
Herwatan menolak membeberkan hasil pemeriksaan digital forensik tersebut lantaran bagian dari materi persidangan. “Karena jadi barang bukti perkara maka kami sampaikan di pengadilan saja, silakan cari tahu saat sidang nanti,” ujarnya.
Pelimpahan perkara Robinson yang terjerat mafia tanah kas desa sendiri dilakukan Kejati DIY pada Senin (5/6/2023). “Untuk tersangka Lurah Caturtunggal masih didalami lagi dalam penyelidikan, sementara ini baru kali diperiksa,” kata Herwatan.
BACA JUGA: Sidang Pra Pradilan Robinson Saalino Dimulai, Kejati DIY Mendaftarkan Perkara Tanah Kas Desa
Soal hubungan Lurah Caturtunggal Agus Santosa dan mafia tanah kas desa Robinson, Kejati DIY masih mendalaminya. “Sejauh ini hubungan keduanya adalah Robinson pemohon penggunaan tanah kas desa dan Agus sebagai termohon tanah kas desa tersebut, Lurah Caturtunggal ini membiarkan Robinson membangun bangunan di atas tanah kas desa tanpa izin lengkap,” ujarnya.
Soal kemungkinan adanya suap yang mengalir dari keduanya, jelas Herwatan, masih mencoba mendalami. “Persengkongkolan dalam Tipikor itu kan tidak harus bersama-sama berniat memperkaya diri dari asset negara, dengan hubungan keduanya ini dan ada pembiaran sudah dapat disebut persengkongkolan,” terangnya.
Pendaftaran berkas perkara Robinson tersebut telah diterima Pengadilan Tipikor Jogja dengan nomor register 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. Dalam pendaftaran perkara mafia tanah kas desa tersebut, Kejati DIY melampirkan 35 barang bukti kasus tersebut.
Herwatan menyebut total 42 saksi juga akan dihadirkan dalam persidangan oleh Kejati DIY. “Saksi dari perangkat kalurahan, kapanewon, pejabat kabupaten, sampai pejabat provinsi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tuntas Klaim Kumpulkan 75.000 KTP untuk Maju Pilkada Sukoharjo Jalur Independen
- Indonesia Ukir Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Bangga!
- BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, BTN Masih Pertimbangkan Penyesuaian Bunga KPR
- Pilkada 2024 Makin Ramai, Kades Pentur Siap Maju jadi Calon Bupati Boyolali
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement