Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menyelesaikan pemeriksaan digital forensik ponsel milik tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino. Hasil pemeriksaan digital forensik ponsel Robonsio tersebut akan disampaikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
“Sudah rampung pemeriksaannya, hasilnya nanti kami sampaikan ke Pengadilan Tipikor Jogja saat sidang, perkara sudah kami limpahkan ke sana juga tinggal nunggu jadwal sidang,” jelas Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Selasa (6/6/2023).
Herwatan menolak membeberkan hasil pemeriksaan digital forensik tersebut lantaran bagian dari materi persidangan. “Karena jadi barang bukti perkara maka kami sampaikan di pengadilan saja, silakan cari tahu saat sidang nanti,” ujarnya.
Pelimpahan perkara Robinson yang terjerat mafia tanah kas desa sendiri dilakukan Kejati DIY pada Senin (5/6/2023). “Untuk tersangka Lurah Caturtunggal masih didalami lagi dalam penyelidikan, sementara ini baru kali diperiksa,” kata Herwatan.
BACA JUGA: Sidang Pra Pradilan Robinson Saalino Dimulai, Kejati DIY Mendaftarkan Perkara Tanah Kas Desa
Soal hubungan Lurah Caturtunggal Agus Santosa dan mafia tanah kas desa Robinson, Kejati DIY masih mendalaminya. “Sejauh ini hubungan keduanya adalah Robinson pemohon penggunaan tanah kas desa dan Agus sebagai termohon tanah kas desa tersebut, Lurah Caturtunggal ini membiarkan Robinson membangun bangunan di atas tanah kas desa tanpa izin lengkap,” ujarnya.
Soal kemungkinan adanya suap yang mengalir dari keduanya, jelas Herwatan, masih mencoba mendalami. “Persengkongkolan dalam Tipikor itu kan tidak harus bersama-sama berniat memperkaya diri dari asset negara, dengan hubungan keduanya ini dan ada pembiaran sudah dapat disebut persengkongkolan,” terangnya.
Pendaftaran berkas perkara Robinson tersebut telah diterima Pengadilan Tipikor Jogja dengan nomor register 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. Dalam pendaftaran perkara mafia tanah kas desa tersebut, Kejati DIY melampirkan 35 barang bukti kasus tersebut.
Herwatan menyebut total 42 saksi juga akan dihadirkan dalam persidangan oleh Kejati DIY. “Saksi dari perangkat kalurahan, kapanewon, pejabat kabupaten, sampai pejabat provinsi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Viral perempuan bongkar dugaan perselingkuhan suami lewat data misterius pada timbangan pintar atau smart scale di rumahnya.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.