Advertisement

Program Jagaku Kembali Dilanjutkan, Skema Pembiayaan Gunakan Dana ZIS

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 16 Juni 2023 - 22:37 WIB
Sunartono
Program Jagaku Kembali Dilanjutkan, Skema Pembiayaan Gunakan Dana ZIS Ilustrasi penderes kelapa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Program Jaga Pekerja Kulonprogo (Jagaku) yang sempat terhenti akibat Pandemi Covid-19, kembali dilanjutkan pada 2023. Program ini akan menggunakan skema bantuan jaminan perlindungan sosial yang berbeda.

Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja/ Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo, Ritus Widyanurti mengatakan program Jagaku merupakan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja rentan yang sejak tahun 2019. Program tersebut dijalankan dengan menggandeng sejumlah perusahaan untuk memberikan CSR dalam bentuk pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) ke BPJS ketenagakerjaan.

Advertisement

BACA JUGA : Program Jagaku Diluncurkan untuk Lindungi Pekerja

“Sasaran pertama yaitu kelompok guru paud, linmas dan umkm. Lalu tahun 2020 dan 2021 kegiatan sempat terhenti karena perusahaan donatur CSR terdampak pandemi covid. Program itu dimulai lagi tahun 2022 dengan jumlah terbatas,” kata Ritus ditemui di kantornya pada Kamis (15/6/2023).

Program ini sempat terhenti akibat perusahaan CSR terdampak pandemi. Akan tetapi pada 2023 ini diputuskan pemberian program Jagaku menggunakan skema pembiayaan lain yaitu menggunakan dana pengembalian ZIS [Zakat Infaq Sedekah] yang dikumpulkan setiap OPD di Kulonprogo. Keputusan tidak menggunakan CSR diambil agar tidak membebani perusahaan.

“Keputusannya adalah penganggaran jaminan perlindungan sosial kami ambilkan dari dana pengembalian ZIS dari Badan Amil Zakat Daerah [Bazda],” katanya.

Ritus menjelaskan setiap OPD di Kulonprogo mendapat dana pengembalian ZIS dari Bazda per bulan dengan nominal yang bervariasi mengacu pada jumlah karyawan OPD terkait dan besaran ZIS. Seperti halnya Disnakertrans yang memberikan setoran Rp2 juta per bulan, maka akan mendapat dana pengembalian sebesar Rp500.000 per bulan.

Dana tersebut kemudian disumbangkan dalam bentuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan program Jagaku. Sasarannya pun bermacam-macam seperti pekerja informal atau pekerja lain yang dianggap layak mendapat bantuan.

“Kalau arah rapat kemarin, kami memberikan kesempatan kepada setiap OPD yang mendapat dana pengembalian ZIS untuk memberikannya ke sasaran mereka masing-masing. Contohnya pekerja warung kantin di OPD-OPD atau pekerja binaan di bawah OPD seperti nelayan,” ucapnya.

BACA JUGA : Lindungi Pekerja, Program Jagaku Kembali Digelar 

Pemberian bantuan jaminan perlindungan sosial itu pun dapat berganti-ganti dalam rentang waktu yang telah disepakati. Harapannya sasaran penerima manfaat lebih meluas. Ke depan akan ada Surat Edaran (SE) Bupati yang berisi penjelasan peruntukkan dana pengembalian ZIS bagi pekerja rentan dengan sasaran yang disepakati internal OPD.

“Program itu merupakan kelanjutan dari program Jagaku. Baru kami lakukan tahun 2023 ini yang menggunakan dana pengembalian ZIS,” lanjutnya.

Ritus menegaskan alokasi dana pengembalian dana untuk jaminan perlindungan sosial penting mengingat sejauh ini jaminan perlindungan sosial dari APBD hanya diberikan kepada penderes di Kapanewon Kokap.

“Jaminan perlindungan sosial yang sudah diakomodir dengan APBD itu hanya penderes. Jumlah penderesnya ada 1.786 orang. Per bulan kami bayarkan sekitar Rp30 juta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Dia Pemenang Duta Bahasa Tingkat Nasional 2023, Ada DIY?

News
| Sabtu, 30 September 2023, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah

Wisata
| Kamis, 28 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement