Advertisement
Nama Bupati Gunungkidul Dicatut untuk Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp1,9 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—investor bernama Bregas Aditya Putra dan Zulkarnain mengaku menderita kerugian Rp1,9 miliar setelah menjadi korban penipuan proyek fiktif di Gunungkidul. Dugaan penipuan itu mencatut nama Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Korban pun telah melapor ke Polda DIY.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta memastikan tidak tahu menahu berkaitan pencatutan nama untuk penipuan tersebut, namun tidak akan mengambil langkah hukum berkaitan dengan pencatutan tersebut.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Dia 10 Proyek Fisik Strategis yang Disiapkan Pemkot Kota
“Sudah biasa nama pejabat dicatut untuk penipuan mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Yang paling penting, saya tidak melakukan hal tersebut,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Menurut dia, sudah menerima informasi berkaitan dengan pencatutan tersebut pada Selasa (20/6/2023) malam. Dirinya juga sudah mengecek ke kesekratariatan daerah perihal menyangkut surat atas nama bupati tersebut.
“Saya tidak mengeluarkannya dan kesekretariatan juga tidak. Clear tidak ada masalah, kalau saya obJektif saja menyikapinya,” katanya.
Ia menegaskan tidak tahu dan tidak terkait sama sekali dengan kasus dugaan proyek fiktif tersebut. Sunaryanta berharap pencatutan seperti ini tidak terjadi lagi.
Kasus penipuan ini mencuat adanya proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp26,5 miliar. Adapun korban atas nama Bregas Aditya Putra dan Zulkarnain.
Kuasa hukum korban, Erlita Kusuma mengatakan keduanya ditawari proyek pengadaan barang dan jasa alat kesehatan untuk percepatan penanganan Covid-19.
Tawaran disampaikan seseorang berinisial SW, yang kemudian memperkenalkan korban kepada JP, SEM, dan MA pada Juni 2022. “Korban mempercayainya karena pelaku menunjukkan surat kuasa yang mencantumkan nama bupati Gunungkidul disertai kop resmi,” katanya.
Dia menjelaskan, surat berisi tentang permohonan pencairan dana ke Kementerian Keuangan. Meski demikian, Erlita mengungkapkan, surat itu belum ditandatangani Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. “Dalihnya belum ditandatangani karena masih menunggu,” katanya.
BACA JUGA : Tol Jogja YIA Rampung 2025, Konsultasi Publik Lanjutan
Akibat kasus penipuan ini, kedua korban rugi hingga Rp1,9 miliar. Pasalnya, uang tersebut diminta para pelaku untuk memperlancar dalam proses pengadaan.
Menurut dia, kasus ini sudah dilaporkan sejak satu tahun yang lalu. Adapun keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2022, tapi hingga sekarang pelaku belum ditahan. “Klien kami kesulitan menghubungi pelaku hingga akhirnya melaporkan ke polisi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Setelah Luhut, Gantian Gubernur Jateng Kunjungi Kediaman Jokowi
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Berlaku Mulai 28 Maret hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran
- Berikut Jadwal KA Prameks Khusus Angkutan Lebaran 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 31 Maret 2025, Polresta Jogja Siapkan Pengamanan Malam Takbiran, Akan Tindak Tegas Pelanggar
- Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis dengan Tarif Rp11.600
- Ribuan Umat Muslim Padati Masjid Gedhe Kauman untuk Salat Idulfitri
Advertisement
Advertisement