Advertisement

Pangkas Birokrasi Legalisasi Dokumen Publik, Kemenkumham DIY Dorong Penggunaan Layanan Apostille

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 23 Juni 2023 - 21:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Pangkas Birokrasi Legalisasi Dokumen Publik, Kemenkumham DIY Dorong Penggunaan Layanan Apostille Ilustrasi layanan dokumen publik. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Untuk memangkas birokrasi legalisasi dokumen publik, masyarakat didorong untuk mengakses layanan apostille. Hingga kini, sudah puluhan ribu warga memanfaatkan layanan tersebut.

"Layanan apostille telah memangkas rantai birokrasi proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri, dari lima tahap menjadi satu tahap saja," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam acara Diseminasi Layanan Apostille: Menyederhanakan Legalisasi Dokumen Publik, Jumat (23/6/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Jelang Libur Panjang Iduladha, Penjualan Tiket Kereta Api Masih Lesu

Agung menjelaskan bahwa apostille merupakan tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.

Layanan apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan kedutaan atau konsuler. Penyederhaan rantai birokrasi itu, menurut dia, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berwirausaha.

"Menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memenuhi kebutuhan aktivitas lintas batas masyarakat, misalnya pendidikan, pernikahan, serta dapat digunakan untuk keperluan persidangan melalui efisiensi lalu lintas dokumen publik antarnegara," kata dia.

Menurutnya, saat ini ada 123 negara pihak konvensi apostille yang empat di antaranya merupakan negara ASEAN, yakni Indonesia, Filipina, Singapura, dan Brunei Darussalam.

Bergabungnya Indonesia dengan negara-negara konvensi apostille ini, kata dia, menjadikan sebuah dokumen publik yang telah dilekatkan dengan sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di instansi tujuan di 123 negara pihak konvensi tersebut.

Ia mengatakan bahwa layanan apostille telah berjalan di Indonesia selama kurang lebih 1 tahun. Dokumen yang sering dimohonkan untuk mendapatkan layanan apostille, kata dia, di antaranya 29.317 dokumen kependudukan, 29.408 dokumen pendidikan, 21.955 dokumen penerjemah, 17.835 dokumen notaris, dan 8.895 dokumen kepolisian.

BACA JUGA: Tokoh Katolik dan Kristen di DIY Serukan Pemilu Damai dan Bermartabat

Menurut dia, animo masyarakat DIY terhadap layanan apostille cukup tinggi. Hal itu terbukti dengan adanya rata-rata 200 permohonan layanan apostille dari DIY setiap bulan.

Pencetakan sertifikat Apostille yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di Jakarta, kata Agung, dalam waktu dekat akan bisa difasilitasi di Kantor Wilayah Kemenkumham.

"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini sedang disiapkan proses pencetakan sertifikat Apostille di Kantor Wilayah. Mudah-mudahan layanan ini makin mudah, akan lebih simpel, dan bisa dilakukan di Jogja," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Bakal Susun Kursi Menteri hingga 40, Gerindra Membantah

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement