Muncul Usulan Pemekaran Gunungkidul Jadi 2 Kabupaten
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Keberadaan Kabupaten Gunungkidul dinilai terlalu luas. Oleh karenanya, ada desakan untuk pemekaran kabupaten yang akhir-akhir ini muncul di masyarakat.
Salah satu usulan ini disuarakan oleh mantan Anggota DPRD DIY, Slamet. Menurut dia, secara administratif kewilayahan terlalu luas sehingga pelaksanaan pembangunan kurang optimal dan tidak merata.
Advertisement
“Saya setuju kalau dimekarkan menjadi dua kabupaten,” kata Slamet kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Dia menjelaskan, alasan pemekaran untuk percepatan pembangunan wilayan, peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, untuk pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat serta percepatan pemanfaatan potensi daerah yang lebih optimal. “Untuk pemekarannya antara sisi timur dengan barat,” katanya.
BACA JUGA : Raperda tentang Pemekaran Desa di Gunungkidul Menguap
Menurut Slamet, wacana pemekaran sah secara hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 32 hingga 43. Ia tidak menampik ada dua persyaratan yang harus dipenuhi. Dua syarat ini tidak ada masalah karena Kabupaten Gunungkidul bisa memenuhi syarat-syarat tersebut.
Sebagai contoh, sambung Slamet, untuk persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah tidak ada masalah. Persyaratan dasar kewilayahan, mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah.
“Dalam aturan minimal lima kecamatan bisa dimekarkan, sedangkan di Gunungkidul ada 18 kapanewon [kecamatan]. Untuk usia juga sudah tidak ada masalah,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Meski demikian, ia mengakui pemekaran masih sebatas ide. Pasalnya, untuk pelaksanaanya membutuhkan proses yang panjang karena harus melalui pembahasan dan persetujuan di tingkat kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.
Pegiat Sosial di Gunungkidul, Bekti W Suptinarso mengatakan, ide pemekaran Gunungkidul akhir-akhir ini kembali mencuat dan menjadi perbincangan di media komunikasi. Menurut dia, ide ini bukan hal yang baru karena sudah muncul sejak 2009 lalu. “Ide itu sudah ada sejak lama,” katanya.
BACA JUGA : Sejarah Gunungkidul, Awalnya 3 Distrik Kini Menjadi 18 Kecamatan
Meski demikian, ia mengakui sejak pertama kali muncul tidak pernah ada tindaklanjutnya. “Memang jadi perbincangan, tapi hanya sebatas gagasan karena tidak ada lanjutnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement