BPJS Kesehatan Tawarkan Program Rehab, Tunggakan Iuran Bisa Dicicil
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan baik segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran kini tidak perlu risau.
BPJS Kesehatan Cabang Sleman menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta untuk mencicil biaya tunggakan. Khususnya untu segmen PBPU dan BP dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Advertisement
BACA JUGA:Â Pandemi Dicabut, Biaya Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman M. Idar Aries Munandar mengatakan latar belakang Program Rehab tersebut berangkat dari rendahnya Ability To Pay (ATP) Peserta PBPU khususnya pada masa pandemik Covid-19 dan juga rendahnya tingkat keaktifan Peserta PBPU yang menunggak membayar iuran diatas tiga bulan.
"Banyak peserta yang menunggak membayar iuran diatas tiga bulan, secara segmentasi penunggakan didominasi oleh PBPU. Dengan program Rehab ini, kami berharap bisa membantu peserta untuk bisa membayar tunggakan iurannya," kata Indar, Selasa (27/6/2023).
Dia berharap program Rehab ini dapat memberikan banyak kemudahan bagi peserta JKN sekaligus memberi edukasi peserta akan pentingnya ketepatan membayar iuran setiap bulannya. "Dengab Program Rehab ini peserta mendapatkan keringanan dalam hal membayar tunggakan iuran JKN melalui mekanisme cicilan. Bagaimanapun, sakit itu bisa datang tiba-tiba tanpa terduga," ujar Nandar.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Nugraheni Syarifah Ediastuti menjelaskan hingga Juni 2023 yakni sudah ada 3.195 peserta JKN yang sudah mendaftar program Rehab. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.238 peserta sudah lunas tunggakannya. "Jumlah tagihan yang sudah dibayar sebesar melalui Program Rehab ini Rp1,94 miliar," katanya.
Ia berharap dengan program Rehab, tunggakan para peserta tersebut bisa selesai dan bersih sebelum tahun 2023 berakhir. "Karena sejatinya kami menargetkan tahun ini bebas tunggakan. Masih ada sekitar 1.957 peserta yang masih berproses melunasi tunggakannya melalui program Rehab ini," ujar Nugraheni.
Persyaratan untuk mendapatkan Program Rehab
Peserta termasuk dalam segmen PBPU dan BP
Memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4-24 bulan
Peserta mendaftar Program Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
Batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program, yaitu 12 bulan
Program Rehab ini bagi peserta JKN yang sudah terdaftar layanan autodebit, tagihan cicilannya dapat otomatis dipotong dari saldo rekening sesuai dengan besaran simulasi yang telah ditetapkan sebelumnya kecuali autodebit Bank Mandiri dan BNI.
Selain mekanisme autodebit, peserta Program REHAB juga dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cara Mendaftar Porgram Rehab
Bagi peserta JKN yang ingin ikut Program Rehab silahkan mengunduh Aplikasi Mobile JKN.
Setelah itu, bisa memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, lalu akan muncul informasi total tunggakan.
Kemudian, peserta dapat membaca, menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa melanjutkan pendaftaran Program Rehab.
Setelah cicilan tagihan muncul, maka peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti di Alfamart, Indomart, agen PPOB dan lain-lain.
"Program Rehab ini memiliki tiga kemudahan bagi peserta JKN, yakni pembayaran ringan, mudah, dan solusi agar status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan," kata Nandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement