Advertisement

Promo Desember

Tindaklanjuti Aduan, Penjabat Wali Kota Jogja Datangi Lokasi Parkir Bertarif Rp20.000

Yosef Leon
Minggu, 02 Juli 2023 - 21:57 WIB
Sunartono
Tindaklanjuti Aduan, Penjabat Wali Kota Jogja Datangi Lokasi Parkir Bertarif Rp20.000 Ilustrasi tarif parkir / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja mengimbau kepada para penyelenggara parkir di Kota Jogja untuk taat terhadap aturan. Hal ini menyusul masih adanya aduan masuk berkaitan dengan fenomena parkir nuthuk atau memungut tarif parkir di atas ketentuan. 

Penjabat Walikota Jogja Singgih Raharjo mengatakan, pengunjung dan pengelola parkir hendaknya sama-sama menjaga agar fenomena parkir nuthuk tidak terus berulang saat memasuki libur panjang. Insiden itu disebutnya jelas mencoreng citra pariwisata. 

Advertisement

"Agar tidak ada salah paham makanya pengelola parkir mestinya buat daftar tarif yang sesuai dengan aturan. Pengunjung juga cermat tanya harga parkir dan minta karcisnya," kata Singgih Minggu (2/7/2023). 

BACA JUGA : Viral Warganet Sebut Parkir Nuthuk di Masjid Gede Kauman

Singgih menerangkan dalam regulasi parkir Kota Jogja terdapat beberapa kategori tempat parkir berikut harganya. Pertama adalah parkir di tepi jalan umum dan kedua adalah parkir khusus baik yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta.

"Yang dipermasalahkan tadi malam oleh wisatawan itu adalah tempat parkir khusus yang dikelola oleh swasta," katanya.

Dalam aduannya di sosial media wisatawan itu mengeluhkan soal tarif parkir yang mencapai harga Rp20.000 di Malioboro. Padahal dalam plang tarif parkir yang berada di sekitar lokasi dan memuat Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No 1/2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tarifnya lebih murah. 

Adapun tarif progresif untuk roda empat mulai Rp5.000 untuk dua jam pertama dan ditambah Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya. Kemudian untuk roda dua Rp2.000 untuk dua jam pertama dan ditambah Rp1.500 untuk setiap jam berikutnya

Sementara berdasarkan Perda No 2/2019 tentang perparkiran, apabila lokasi parkir tersebut milik pribadi/swasta, tarif parkir yang dikenakan maksimal/paling tinggi lima kali dari tarif yang sudah ditetapkan. Karena tarif parkir di tempat tersebut Rp20.000, berarti mereka hanya menaikkan sebesar empat kali lipat.

"Lokasi ini menaikkan harga empat kali lipat, itu pun tarif flat, jadi wisatawan mau parkir satu jam, dua jam, atau dari pagi sampai malam tarifnya tetap sama," ungkap Singgih. 

Forum Komunikasi Petugas Parkir Kota Yogyakarta (FKPPY) mengaku sudah mengetahui dugaan fenomena parkir nuthuk yang terjadi di kawasan Malioboro itu. Pihaknya juga sudah terjun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. 

BACA JUGA : Kebijakan Tarif Parkir 5 Kali Lipat Berpotensi Melegalkan

"Saya ikut mantau kemarin itu pas dapat laporan soal dugaan nuthuk parkir," kata Ketua FKPPY Hanarto. 

Dia mengakui bahwa pengelola parkir swasta cukup jarang yang memasang daftar tarif parkir di lokasi penyelenggaraan perparkiran. Hal ini berpotensi munculnya insiden nuthuk. "Memang sering parkir swasta tidak pasang daftar harga yang jelas. Kami imbau agar teman-teman yang mau buka lahan parkir agar urus izin dulu agar paham aturan dan tidak membingungkan pengunjung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bentrokan Warga dan Pekerja Proyek di Jakarta, Satu Orang Tewas

News
| Rabu, 18 Desember 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement