Advertisement
Kebijakan Tarif Parkir 5 Kali Lipat Berpotensi Melegalkan Parkir Nuthuk

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kebijakan kenaikan tarif parkir hingga lima kali lipat untuk parkir swasta pada Lebaran 2023 di Kota Jogja berpotensi melegalkan parkir nuthuk. Hal ini diutarakan Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja.
Dasar hukum kebijakan tersebut adalah Pasal 29 ayat 2 Peraturan Wali Kota Jogja No 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 2/2019 tentang Perparkiran.
Advertisement
Data Dinas Perhubungan Jogja menyebut ada enam tempat parkir swasta yang dipersiapkannya saat libur Lebaran 2023. Enam tempat parkir tersebut meliputi Parkir Gembira Loka sisi barat dan timur, Parkir Parga, Parkir Suprapto di Hotel Cavinton, Parkir Margo Utomo I di utara Hotel Grand Zuri, Parkir Margo Utomo II di selatan Hotel Grand Zuri, dan Malioboro Mall.
“Yang diperbolehkan kan parkir swasta, yang dimaksud parkir swasta itu seperti apa, kalau di sirip-sirip Malioboro itu termasuk parkir swasta atau pemerintah,” jelas Anggota Forpi Jogja, Baharuddin Kamba, Senin (17/4/2023).
Batasan untuk mengenali parkiran swasta dan pemerintah, jelas Kamba, masih belum jelas.
“Padahal Pemkot juga sudah jelas dan tegas melarang parkir nuthuk, artinya kebijakan ini juga harus disosialisasikan dengan baik agar masyarakat tidak jadi korban,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement