Advertisement
Kebijakan Tarif Parkir 5 Kali Lipat Berpotensi Melegalkan Parkir Nuthuk
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kebijakan kenaikan tarif parkir hingga lima kali lipat untuk parkir swasta pada Lebaran 2023 di Kota Jogja berpotensi melegalkan parkir nuthuk. Hal ini diutarakan Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja.
Dasar hukum kebijakan tersebut adalah Pasal 29 ayat 2 Peraturan Wali Kota Jogja No 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 2/2019 tentang Perparkiran.
Advertisement
Data Dinas Perhubungan Jogja menyebut ada enam tempat parkir swasta yang dipersiapkannya saat libur Lebaran 2023. Enam tempat parkir tersebut meliputi Parkir Gembira Loka sisi barat dan timur, Parkir Parga, Parkir Suprapto di Hotel Cavinton, Parkir Margo Utomo I di utara Hotel Grand Zuri, Parkir Margo Utomo II di selatan Hotel Grand Zuri, dan Malioboro Mall.
“Yang diperbolehkan kan parkir swasta, yang dimaksud parkir swasta itu seperti apa, kalau di sirip-sirip Malioboro itu termasuk parkir swasta atau pemerintah,” jelas Anggota Forpi Jogja, Baharuddin Kamba, Senin (17/4/2023).
Batasan untuk mengenali parkiran swasta dan pemerintah, jelas Kamba, masih belum jelas.
“Padahal Pemkot juga sudah jelas dan tegas melarang parkir nuthuk, artinya kebijakan ini juga harus disosialisasikan dengan baik agar masyarakat tidak jadi korban,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
Advertisement
Advertisement